Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Terlibat Karhutla secara Tegas

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyatakan bahwa pemerintah telah menyegel sementara sekitar 50 perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla. Penyegelan ini dilakukan sembari menunggu proses verifikasi di lapangan.
“Ada urutannya. Pertama kita verifikasi lapangan, kalau ketahuan penyebabnya apa. Tapi kalau ada indikasi yang kuat terlibat, itu bisa dicabut,” ujar Jumhur usai mengikuti forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang telah disegel tidak boleh melakukan aktivitas hingga hasil verifikasi keluar. Jika verifikasi menunjukkan keterlibatan yang kuat, pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut.
“Kalau dalam verifikasi terbukti potensial sekali, bakal cabut,” tegasnya.





