Politik

DPR Minta Batas Defisit APBN 3 Persen Diperiksa Kembali

Jakarta, Maret.id — Komisi XI DPR RI mendorong evaluasi terhadap batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Hal ini menjadi agenda utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa angka 3 persen selama ini dianggap sebagai acuan tetap dalam pengelolaan fiskal. Namun, ia menekankan bahwa ketentuan tersebut bukanlah norma absolut yang diatur dalam UU Keuangan Negara.

“Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu enggak ada di norma,” tutur Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU Keuangan Negara di Jakarta, Kamis, 17 September 2025.

Di samping itu, Misbakhun juga menyoroti ketentuan rasio utang pemerintah yang ditetapkan sebesar 60 persen terhadap PDB. Ia menyebutkan bahwa “rasio utang 60 persen itu tidak ada di norma.”

Misbakhun berargumen bahwa batas defisit perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kebutuhan ekspansi fiskal. Hal ini, menurutnya, penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.

“Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3 persen itu,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa defisit APBN merupakan konsekuensi dari kondisi penerimaan dan belanja negara. Oleh karena itu, pembahasan mengenai defisit tidak seharusnya hanya fokus pada besaran angka, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Misbakhun juga meminta agar asal-usul penetapan angka 3 persen tersebut dikaji dalam pembahasan revisi UU Keuangan Negara.

Lebih jauh, Misbakhun menyinggung potensi bonus demografi yang dapat dimanfaatkan Indonesia. “Kemudian Indonesia ini punya enggak luxurious time itu? Punya luxurious time ketika kita mendapatkan bonus demografi untuk mengeluarkan, men-shifting negara ini keluar dari middle income trap,” tegasnya.

Legislator dari Partai Golkar ini mengingatkan agar pemikiran yang terlalu kaku mengenai batas defisit tidak menghalangi upaya Indonesia untuk maju. “Sudah terjebak dalam perangkap middle income trap, kita terjebak dalam pemikiran supaya kita tidak keluar dari itu,” pungkas Misbakhun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button