Politik

PT 5 Persen Gantikan Parpol Koalisi Jadi Wakil Istana

Jakarta, Maret.id — Rencana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dianggap dapat mengubah posisi partai politik koalisi pemerintah dan DPR dalam menjalankan mandat rakyat.

Pengamat politik Andi Yusran menilai bahwa jika ambang batas tersebut benar-benar disepakati dan ditetapkan oleh DPR, keputusan itu perlu dipertanyakan. “Kenaikan ini berhubungan langsung dengan keterwakilan suara masyarakat dalam sistem politik nasional,” kata Andi.

Ia menjelaskan bahwa partai koalisi pemerintah tampaknya telah sepakat untuk menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen. “Realitas ini akan sesuai dengan kesepakatan yang diambil di DPR,” tuturnya.

Andi menambahkan, apabila rencana itu terwujud, akan ada kekhawatiran bahwa partai politik koalisi pemerintah dan DPR semakin menjauh dari fungsi mereka sebagai representasi aspirasi masyarakat. “Ini bisa saja mengakibatkan dua institusi ini, partai politik koalisi pro pemerintah dan DPR, bertransformasi menjadi wakil istana,” imbuhnya.

Ia menganggap kondisi ini merupakan persoalan serius. Partai politik dan DPR seharusnya mengedepankan kepentingan serta aspirasi rakyat dalam pengambilan keputusan. “Keputusan untuk menaikkan ambang batas tanpa menyerap aspirasi masyarakat berpotensi bertentangan dengan amanah yang diberikan oleh pemilih,” tegasnya.

Andi menekankan bahwa idealnya, partai politik harus mencatat aspirasi kader dan anggota mereka, sementara DPR seharusnya melakukan konsultasi dengan rakyat sebelum menentukan keputusan. Sebelumnya, para ketua umum partai politik koalisi pemerintah dilaporkan telah mengadakan pertemuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Pertemuan tersebut fokus pada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan dihadiri oleh partai koalisi pemerintah, kecuali PDIP. Salah satu isu yang dibicarakan adalah ambang batas parlemen, di mana ada kabar bahwa pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk menetapkan ambang batas sebesar 5 persen.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button