Anggaran MBG Capai Rp134,19 Triliun, Penerima Manfaat Turun

Jakarta, Maret.id — Realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp134,19 triliun hingga Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa realisasi anggaran MBG terus meningkat sejak awal tahun. Perbaikan tata kelola yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) telah mendukung penyaluran program ini agar lebih tepat sasaran.
“Realisasi anggaran dari Januari sampai Agustus menunjukkan program MBG semakin tepat sasaran, didukung reformasi BGN,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat, 18 September 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, anggaran MBG terealisasi sebesar Rp19,55 triliun pada Januari 2026. Angka ini meningkat menjadi Rp38,97 triliun pada Februari, Rp55,34 triliun pada Maret, dan mencapai Rp75 triliun pada April.
Realisasi kembali bertambah menjadi Rp88,15 triliun pada Mei, Rp101 triliun pada Juni, Rp117,33 triliun pada Juli, hingga meroket menjadi Rp134,19 triliun pada Agustus 2026.
Namun, meski anggaran terus meningkat, jumlah penerima manfaat justru mengalami penurunan. Dari 63,3 juta orang pada Juni, jumlah ini berkurang menjadi 57 juta orang pada Agustus 2026.
Pada Januari, jumlah penerima MBG tercatat sebanyak 52,4 juta orang. Angka ini meningkat menjadi 56,2 juta orang pada Februari, 59,6 juta orang pada Maret, dan 61,7 juta orang pada April.
Jumlah penerima lagi-lagi bertambah menjadi 62,7 juta orang pada Mei dan mencapai puncaknya di 63,3 juta orang pada Juni. Kemudian, angka tersebut turun menjadi 56,9 juta orang pada Juli sebelum sedikit meningkat menjadi 57 juta orang pada Agustus.
Penyaluran MBG hingga Agustus dilakukan melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Suahasil menjelaskan bahwa perubahan jumlah penerima manfaat terkait dengan penataan program yang dilakukan BGN.
Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat standar higiene dan sanitasi, termasuk menutup sejumlah SPPG yang tidak memenuhi ketentuan. “Penataan ini merupakan reformasi yang baik agar program menjadi lebih tepat sasaran,” kata Suahasil.
Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan BGN untuk menyesuaikan penganggaran dengan perubahan tata kelola program. Salah satu penyesuaian tersebut adalah memperkuat peran BGN dalam menetapkan penerima manfaat, yang sebelumnya dilakukan melalui SPPG.
Dengan adanya perubahan ini, BGN kini memiliki kewenangan lebih besar untuk memastikan distribusi MBG sesuai kelompok sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Kita sambut baik reformasi di BGN sehingga anggaran MBG betul-betul sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Suahasil.





