Ekonom: Prabowo Perlu Lanjutkan Program Pendidikan Gratis

Jakarta, Maret.id — Gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi dinilai bukan hal yang mustahil.
Profesor Didik J Rachbini, ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina, mengungkapkan bahwa kebijakan pendidikan gratis sudah diperkenalkan sejak dua dekade lalu pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui program wajib belajar 12 tahun.
“Lebih separuhnya sudah selesai dijalankan oleh SBY 20 tahun yang lalu,” ungkap Prof Didik dalam keterangan tertulisnya pada 20 September 2026. Program wajib belajar 12 tahun saat itu didukung oleh biaya operasional sekolah yang mencakup tidak hanya sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta, termasuk yang dikelola organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Menurut Prof Didik, skema tersebut memungkinkan kolaborasi antara negara dan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. “Negara memberikan biaya operasional sekolah kepada sekolah-sekolah, bahkan bukan hanya negeri tetapi juga swasta,” imbuhnya.
Saat ini, pemerintahan Prabowo diharapkan dapat memperluas cakupan program tersebut hingga mencakup pendidikan menengah atas negeri. Beberapa daerah telah lebih dahulu menerapkan pendidikan gratis hingga jenjang SMA dengan dukungan anggaran dari APBD.
Pemerintah DKI Jakarta, misalnya, telah melaksanakan kebijakan pendidikan gratis dari SD hingga SMA. Beberapa daerah lain seperti Provinsi Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Papua Barat juga mengikuti langkah serupa.
Didik mendorong pemerintah pusat untuk memperkuat kebijakan pendidikan gratis ini melalui penambahan anggaran kepada pemerintah daerah. “Jadi, gerakan baru Prabowo untuk pendidikan gratis sampai SMA sudah mutlak dijalankan,” tegasnya.
Sebelumnya, Prabowo juga menyampaikan bahwa biaya pendidikan di satuan pendidikan negeri, mulai dari SD hingga universitas, harus gratis. Presiden berencana menggelar rapat terbatas untuk membahas kebijakan tersebut.
Pernyataan ini merupakan perluasan dari skema pembiayaan pendidikan yang selama ini telah berjalan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun, yaitu sekitar 20 persen dari belanja negara. Anggaran tersebut mencakup program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Bantuan Operasional Sekolah, serta berbagai program pendidikan lainnya.





