Surya Paloh Setuju Capres Diusung Minimal Dua Fraksi Partai

Jakarta, Maret.id — Wacana mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didukung oleh minimal dua fraksi di DPR mendapatkan respon positif dari Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Gagasan ini dianggap penting untuk dipertimbangkan dalam pembahasan aturan Pemilu mendatang. Terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model dukungan pada presiden itu berdasarkan dukungan sedikitnya dua fraksi,” kata Paloh.
Paloh menilai skema dukungan minimal dua fraksi tetap dapat menghasilkan basis suara politik yang besar jika parliamentary threshold ditetapkan tinggi.
“Menurut saya itu baik. Sama saja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga,” imbuh Paloh.
Ia menekankan bahwa berbagai gagasan mengenai mekanisme pencalonan presiden harus dibahas secara terbuka dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” tegasnya.
Wacana dukungan minimal dua fraksi muncul setelah MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini dibacakan pada 2 Januari 2025, memberikan hak konstitusional yang sama kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat pada persentase ambang batas pencalonan.
Desain baru mekanisme pencalonan presiden kini menjadi bagian dari pembahasan perubahan regulasi Pemilu. Paloh menekankan pentingnya keterbukaan terhadap berbagai gagasan agar aturan yang dihasilkan dapat menjadi kesepakatan bersama.





