Politik

Partai Tak Lolos PT Diusulkan Tetap Kirimkan Wakil ke DPR

Jakarta, Maret.id — Pengamat politik Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensa, mengusulkan adanya mekanisme penggabungan representasi bagi partai politik yang tidak mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Menurutnya, mekanisme ini dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas dalam perumusan sistem pemilu. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa suara pemilih tetap memiliki saluran representasi di parlemen.

Ia menegaskan penentuan calon yang berhak menjadi wakil rakyat tetap dapat mengacu pada perolehan suara masing-masing calon. “Siapa yang lolos ya? Tetap saja calon anggota yang suaranya paling banyak,” ujar Hensa dalam keterangannya pada Senin, 21 September 2026.

Dengan mekanisme ini, peluang menjadi wakil rakyat tidak hanya ditentukan karena partai mendapatkan pengecualian dari ambang batas parlemen. Perolehan suara calon akan tetap menjadi dasar dalam menentukan siapa yang memperoleh kursi.

Hensa berpandangan bahwa pembahasan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan dua aspek. Pertama, penataan sistem kepartaian, dan kedua, bagaimana suara pemilih dapat dikonversi menjadi representasi politik.

Karena itu, ia menilai perdebatan mengenai ambang batas parlemen tidak cukup hanya berpusat pada angka 4 persen, 5 persen, atau besaran lainnya. “Yang juga perlu dijawab adalah bagaimana desain sistem pemilu dapat menekan sebanyak mungkin suara yang tidak terkonversi menjadi representasi di parlemen,” tegas Hensa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button