Politik

PKS Menolak Usulan Pelonggaran Defisit Anggaran APBN

Jakarta, Maret.id — Usulan untuk melonggarkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditolak oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sekretaris Jenderal PKS yang juga merupakan Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, menegaskan pentingnya mempertahankan batas tersebut. “Kami memahami dan menghargai semangat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Itu tujuan yang sama-sama kita bawa,” tuturnya.

Dia menambahkan, “Kami memandang batas defisit maksimal 3 persen dari PDB masih diperlukan untuk mengendalikan utang demi menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal,” tegas Kholid pada Senin, 21 September 2026. Menurutnya, defisit APBN dan utang yang terkendali adalah fondasi pengelolaan fiskal yang baik.

Kholid juga menjelaskan bahwa kredibilitas fiskal dibangun dalam jangka panjang dan sangat dipengaruhi oleh persepsi baik domestik maupun global. “Konsistensi menjaga batas defisit ini memberi sinyal yang baik tentang komitmen kita terhadap pengelolaan keuangan negara yang prudent,” imbuhnya.

Dia menekankan bahwa sikap ini tidak berarti menolak ekspansi fiskal. “Pelebaran defisit dimungkinkan, dengan syarat kondisi resesi atau krisis ekonomi yang memang membutuhkan ekspansi fiskal secara signifikan,” kata Kholid.

Dia juga menyatakan, “Di luar kondisi itu, kami berpandangan batas 3 persen sebaiknya tetap dijaga.” Sekretaris Jenderal PKS ini kemudian menggarisbawahi bahwa pertanyaan yang lebih tepat adalah kapan waktu yang paling tepat untuk ekspansi fiskal.

“Kami berpendapat bahwa saat krisis, ekspansi adalah keharusan. Namun, saat kondisi normal, defisit serta utang yang terkendali justru menyiapkan ruang gerak kita untuk menghadapi ketidakpastian global,” lanjutnya.

Kholid berharap pembahasan di Komisi XI bersama pemerintah dapat berlangsung secara terbuka dan saling menguatkan. “Kami mendukung pembaruan UU Keuangan Negara, dan berharap hasilnya semakin memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan fiskal kita,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button