Politik

RUU Reforma Agraria Selesai, Besok Diajukan ke Paripurna

Jakarta, Maret.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) telah selesai pada tingkat pembicaraan I. RUU ini disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.

Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, memberikan laporan mengenai hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU PRA dalam rapat kerja Baleg. Ia menjelaskan bahwa seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah telah dibahas dengan intensif.

Panja Pembahasan RUU PRA dibentuk pada 16 September 2026 dan bekerja dari 17 hingga 21 September 2026. Dari 596 DIM yang diajukan, sebanyak 164 DIM tetap, 54 DIM mengalami perubahan redaksional, 57 DIM mengalami perubahan substansi, dan 295 DIM dihapus.

Menurut Iman, hasil pembahasan ini menghasilkan kesepakatan norma yang berupaya menjawab persoalan dan konflik dalam penyelenggaraan reforma agraria. “Dalam rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria,” tuturnya.

RUU PRA yang disepakati mencakup 14 bab dan 53 pasal. Isinya mengatur penyelenggaraan reforma agraria, lembaga penyelenggara, Dewan Pengawas, lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, serta penyelesaian konflik agraria.

RUU juga mencakup ketentuan mengenai pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, penataan dan pembatasan penguasaan tanah, partisipasi masyarakat, pelaporan, serta ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.

Dalam laporan Panja, Iman menegaskan bahwa pembahasan RUU dilakukan bersama pemerintah dengan membuka ruang masukan dari berbagai elemen masyarakat. “Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PRA disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal,” imbuhnya.

Kesepakatan ini kemudian diminta untuk disetujui dalam rapat oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Peserta rapat menyatakan setuju dan dilanjutkan dengan ketukan palu. “Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco, yang kemudian dijawab dengan pernyataan setuju.

Setelah itu, agenda penandatanganan draf RUU dilakukan bersama wakil pemerintah. Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU PRA dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI Selasa, 22 September 2026, pukul 10.00 WIB.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button