Anies dan KDM Terancam Jika Dua Fraksi Usul Capres

Jakarta, Maret.id — Wacana mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memerlukan dukungan dari minimal dua fraksi di DPR semakin mengemuka. Hal ini dianggap akan menjadikan partai politik di parlemen sebagai penentu utama dalam kontestasi Pilpres 2029.
Pengamat politik Adi Prayitno menekankan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold, syarat dukungan dari dua fraksi kemungkinan besar akan mengalihkan akses pencalonan kepada kekuatan politik yang memiliki kursi di parlemen. “Ini berarti kekuatan partai yang ada di DPR tetap dominan,” kata Adi.
Usulan tentang dukungan dari dua fraksi diungkapkan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia menyatakan bahwa model tersebut bisa menjadi masukan yang baik untuk proses pencalonan.
MK juga telah mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa masalah yang dihadapi bukan hanya soal besaran persentase, melainkan mengenai rezim presidential threshold itu sendiri.
Adi menambahkan bahwa jika syarat dukungan dua fraksi diterapkan, siapapun yang tidak memiliki koneksi ke partai yang ada di DPR akan kesulitan. “Kendali permainan itu tetap di partai politik parlemen,” tegas Adi.
Dia juga menyoroti bahwa kondisi ini bisa menjadi kendala bagi figur-figur yang tidak memiliki kendaraan politik di parlemen. Dalam konteks Pilpres 2029, beberapa nama seperti Anies Baswedan dan Dedi Mulyadi muncul dalam perdebatan mengenai dampak penerapan mekanisme ini.
“Ini upaya untuk menjegal Anies, menutup ruang gerak Jokowi. Ada juga yang mengatakan bahwa ini upaya untuk orang seperti Dedi Mulyadi tidak bisa maju di 2029,” imbuhnya.
Dengan demikian, Adi menilai perdebatan tentang desain pencalonan presiden setelah putusan MK tidak hanya terkait angka ambang batas, tetapi juga siapa yang memiliki akses untuk mengusung pasangan calon. Wacana dukungan minimal dua fraksi saat ini masih berupa usulan dan belum menjadi aturan resmi bagi pencalonan Pilpres 2029.





