Politik

Dukung Prabowo, Perkuat Sanksi terhadap Pelaku Karhutla

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Turut mendampingi Presiden dalam kunjungan tersebut adalah sejumlah menteri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Dalam kesempatan itu, pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang menyambut baik dorongan Presiden Prabowo untuk memperkuat sanksi hukum bagi pelaku karhutla. Ia menilai bahwa karhutla merupakan kejahatan serius yang berdampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.

Natalis menekankan bahwa tindakan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, terutama terhadap pelaku yang melakukan pembakaran dalam skala besar. “Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi,” tutur Natalis, yang juga merupakan Kepala Program Studi Magister Manajemen Lingkungan di Universitas Sahid, saat diwawancarai di Jakarta, Senin 21 September 2026.

Pernyataan ini juga merespons arahan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, pada 16 September 2026. Di sana, Presiden menekankan perlunya penguatan sanksi dan mengeksplorasi kemungkinan pengaturan tindakan ini sebagai “terorisme ekologi”.

Presiden Prabowo juga mengarahkan agar aparat penegak hukum menyelidiki unsur pidana dari tindakan yang terbukti merugikan. Bagi korporasi yang telah dijatuhi sanksi tetapi kembali berulah, Presiden berencana untuk mencabut izin-izinnya. “Yang jelas, kita minta DPR untuk memperberat undang-undang, bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi,” kata Prabowo.

Natalis menyatakan bahwa jika klasifikasi hukum yang lebih berat diterapkan dengan tepat, aparat penegak hukum akan memiliki alat yang lebih kuat untuk menindak pelaku. “Aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat, seperti pemiskinan korporasi dan hukuman pidana yang jauh lebih berat,” imbuhnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan konsep “terorisme ekologi” harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum. Natalis mengingatkan perlunya batasan yang jelas mengenai siapa yang seharusnya menjadi sasaran penindakan.

“Jangan sampai yang tertangkap adalah masyarakat yang melakukan pembakaran lahan karena tradisi atau kearifan lokal,” tegas Natalis. Oleh karena itu, penegakan sanksi harus sejalan dengan klasifikasi yang jelas antara praktik pembakaran yang terorganisir dan yang dilakukan oleh masyarakat lokal dengan konteks berbeda.

Natalis menggarisbawahi pentingnya ketegasan hukum, namun pengaplikasiannya harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Penegakan hukum yang kuat sebaiknya diarahkan pada pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button