Politik

Erry Riyana Soroti Lemahnya Penelusuran Aset RUU Perampasan

Jakarta, Maret.id — Indonesia memiliki banyak instrumen hukum untuk merampas hasil kejahatan. Namun, praktik penelusuran aset hasil tindak pidana masih menjadi masalah.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026. “Secara umum, sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan,” kata Erry.

Ia menyebutkan bahwa aturan tersebut terletak mulai dari KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU Narkotika, UU Pembalakan Liar, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dianggap paling komprehensif. Erry menyoroti bahwa cara pandang terhadap tindak pidana korupsi sering kali terlalu berfokus pada besarnya kerugian keuangan negara. “Padahal, korupsi adalah soal mendapatkan keuntungan yang tidak sah,” tuturnya.

Menurut Erry, pelaku korupsi tidak bertujuan merugikan negara, melainkan memperoleh keuntungan secara tidak sah. “Kerugian hanyalah ekses perbuatannya,” imbuhnya. Cara pandang yang keliru ini berpengaruh pada kemampuan penegak hukum dalam menelusuri aset hasil kejahatan. “Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Erry menambahkan bahwa kondisi ini berdampak pada teknis penelusuran aset hasil kejahatan yang melemah. “Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu penegak hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP,” sambungnya.

Ia juga mencatat bahwa informasi mengenai keuntungan yang diterima pelaku korupsi jarang disampaikan. “Penegak hukum selalu menyampaikan besaran kerugian keuangan negara, namun hampir tidak pernah menyampaikan informasi kepada publik mengenai keuntungan yang didapat oleh pelaku,” kata Erry.

Tuntutan publik terhadap UU Perampasan Aset, menurut Erry, tidak hanya sekedar keinginan untuk membuat regulasi baru. “Tuntutan ini pada dasarnya hanyalah gejala ketidakpuasan publik atas bagaimana penegakan hukum itu sendiri,” sambungnya.

Erry menegaskan bahwa tujuan pemulihan aset bukan sekadar mengembalikan kerugian negara. “Tujuan pemulihan aset yang paling utama adalah membuat pelaku kejahatan jera karena tidak dapat menikmati hasil kejahatannya,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button