Integritas Pejabat Publik Kunci Pengisian Jabatan Efektif

Jakarta, Maret.id — Presidium Eksponen Pemuda Indonesia menyoroti integritas pejabat publik di tengah isu dugaan korupsi dan suap yang mencuat dalam pemerintahan. Sorotan tersebut salah satunya mengarah kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana.
Tobias Pattiasina selaku perwakilan Presidium menyatakan, masalah korupsi, kekerasan, dan politik uang tetap menjadi perhatian utama dalam politik Indonesia. “Kekerasan, korupsi dan politik uang selalu mendominasi kehidupan politik di Indonesia serta menodai citra Indonesia di mata dunia internasional,” tegas Tobias.
Ia menekankan pentingnya integritas pejabat publik, terlebih dalam pengisian jabatan lembaga negara yang berfungsi strategis dalam mengawasi pengelolaan keuangan. Sorotan terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana muncul terkait dugaan suap impor blueray cargo di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Tobias, ketika seseorang disebut dalam perkara hukum, harus ada proses klarifikasi dan verifikasi yang transparan. “Hal itu dinilai penting agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai konteks penyebutan nama tersebut,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa pejabat tinggi terlibat dalam perkara kebocoran informasi dan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat ini sedang disidangkan. Tobias mempertanyakan proses seleksi Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK yang dilakukan oleh Komisi XI DPR pada tahun 2021.
Berdasarkan catatan, Komisi XI memilih Nyoman melalui mekanisme voting pada 9 September 2021 dengan 44 suara dari 56 anggota yang hadir. Nyoman resmi dilantik sebagai anggota BPK untuk periode 2021-2026 setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan, serta mendapatkan persetujuan paripurna DPR.
Tobias menyerukan agar proses pengisian jabatan di lembaga pengawasan finansial negara harus mengutamakan transparansi, rekam jejak, dan standar integritas. “Kami berharap seluruh proses seleksi dan pengisian jabatan di lembaga negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan integritas serta rekam jejak calon,” ujar Tobias.
Ia juga menekankan bahwa penyebutan nama dalam suatu perkara tidak serta merta menunjukkan adanya tindak pidana. Setiap dugaan keterlibatan harus merujuk pada dokumen perkara dan keterangan yang dapat diverifikasi.





