Puan Maharani Pastikan RUU Migas Segera Dibahas di DPR

Jakarta, Maret.id — Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan segera memasuki tahap pembahasan di komisi terkait setelah diusulkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan RUU Migas akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. “Ini kan tadi baru saja dimasukkan dalam Paripurna dan akan segera dibahas di Komisi terkait,” kata Puan usai Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Puan belum memastikan jadwal penyelesaian pembahasan RUU Migas, termasuk spekulasi yang menyebutkan bahwa pembahasan ditargetkan selesai pada bulan Oktober atau November. “Jangan bicara target terus, tapi bagaimana pembahasannya itu nanti bisa bermanfaat, karena kita kan ada mekanismenya di DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Migas yang diinisiasi oleh DPR RI. RUU tersebut bertujuan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) hulu migas yang akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sesuai rancangan, BUK dirancang akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Proses pengurusan izin usaha juga akan sepenuhnya diserahkan kepada BUK, demi mempermudah bisnis bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Selain itu, RUU Migas juga mengatur tentang penghimpunan dana khusus atau petroleum fund yang bertujuan untuk mendukung eksplorasi dan pengembangan cadangan migas tanpa membebani keuangan negara.





