Puan Tegaskan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masih Wacana DPD PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa wacana ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen dan usulan pencalonan presiden yang memerlukan dukungan dari dua partai politik masih dalam tahap pembicaraan informal.
Puan menjelaskan bahwa isu tersebut belum menjadi keputusan resmi dan harus melalui mekanisme pembahasan di DPR. “Terkait dengan ambang batas 5 persen yang sudah dibicarakan, kami (PDIP) juga sebenarnya sudah diajak berbicara namun tidak dalam forum tersebut,” ujar Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan terbuka untuk mengikuti komunikasi antarpartai politik mengenai rencana perubahan aturan Pemilu. Menurutnya, pembicaraan informal antarpartai merupakan bagian dari dinamika politik sebelum sebuah usulan masuk ke pembahasan resmi.
“Pembicaraan informal selalu akan dibicarakan bersama partai-partai politik, dan PDI Perjuangan tentu saja siap untuk selalu ikut bicara,” tegasnya.
Wacana ambang batas parlman 5 persen muncul setelah pertemuan beberapa ketua umum partai politik koalisi pemerintah. Dalam pertemuan tersebut, salah satu topik yang dibahas adalah revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk soal parliamentary threshold.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa partainya menyepakati angka 5 persen dalam pembahasan tersebut. Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pertemuan antar ketua umum masih berada pada tahap brainstorming dan belum menghasilkan keputusan.
Selain ambang batas, Puan juga menanggapi isu pencalonan presiden dan wakil presiden yang memerlukan dukungan minimal dari dua partai politik. “Kami pun sudah diajak bicara namun tidak dalam forum tersebut. Jadi, memang pembicaraan itu adalah pembicaraan informal yang dibicarakan oleh partai-partai,” ungkapnya.
Puan menegaskan bahwa wacana tersebut belum bisa dianggap sebagai keputusan politik resmi. Pembahasan formal mengenai perubahan aturan Pemilu akan dilakukan melalui DPR. “Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi juga,” tegas Puan.
Waktu pembahasan revisi UU Pemilu juga belum ditentukan, karena Puan menyatakan bahwa masih ada waktu hingga Pemilu selanjutnya yang dijadwalkan pada 2029. “Yang penting adalah nanti pileg dan pilpres dapat berlangsung secara efektif dan efisien untuk bermanfaat bagi bangsa dan negara,” pungkas Puan.





