Politik

MUI: Perbedaan Orientasi Seksual Tak Boleh Menjadi Alasan Bullying

Jakarta, Maret.id — Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya prinsip kasih sayang dalam interaksi sosial dalam sebuah diskusi publik di Universitas Indonesia. Diskusi ini bertajuk “Dinamika Nilai dan Orientasi Seksual Generasi Muda: Perspektif Perubahan Sosial” dan diadakan pada Senin, 21 September 2026.

Acara yang diselenggarakan oleh Forum Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Pembangunan Berkelanjutan (Forma SPPB) UI ini membahas pergeseran nilai dan identitas generasi muda. Menurut Direktur SPPB UI, Prof. Dr. MT. Supriatna, pemahaman tentang dinamika ini memerlukan analisis data yang mendalam serta ruang untuk dialog.

“Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Dr. K. H. Arif Fahrudin, menekankan ajaran Islam yang mengedepankan kasih sayang dan menolak kekerasan,” kata Prof. Supriatna. Kiai Fahrudin mengingatkan bahwa “tidak boleh ada perundungan atau diskriminasi berdasarkan perbedaan orientasi seksual,” tegasnya.

Kiai Fahrudin juga membedakan antara ranah batin dan tindakan di ruang publik. “Norma agama dan fatwa MUI menempatkan perilaku di ruang publik yang harus sesuai dengan ajaran agama,” ujar Kiai Fahrudin. Ia menekankan bahwa hubungan seksual yang sah dalam Islam hanya antara suami dan istri.

Dalam konteks ini, Kiai Fahrudin menyatakan, “Orientasi seksual di ranah batin tidak dapat dihakimi, tetapi interaksi sosial yang melibatkan hubungan seksual perlu dinilai secara normatif.” Ia juga mengingatkan bahwa hak asasi manusia di Indonesia diatur oleh konstitusi yang mempertimbangkan moralitas dan keamanan.

Pandangan dari narasumber lain memperkaya diskusi tersebut. Komisioner Komnas Perempuan RI, Dr. Raden Roro Sri Agustini, menekankan pentingnya membedakan jenis kelamin biologis, gender, dan orientasi seksual untuk mengurangi stigma.

Dari perspektif mahasiswa Islam, Ketua Umum PB Kopri PMII, Wulansari Alius Shihah, menyatakan bahwa organisasinya berpegang pada nilai-nilai keislaman yang moderat. “Kami berkomitmen menjaga nilai keagamaan sambil tetap memperlakukan individu dengan manusiawi,” katanya.

Dari sisi kesehatan mental, Muhammad Reza, seorang psikolog, menguraikan pentingnya pendampingan bagi remaja dalam pencarian identitas mereka. Ketua Umum Asosiasi Advokat Anak Indonesia Emas, Aldi Rizki Khairuddin, mengingatkan agar masalah sosial dan moral ditangani melalui pendekatan hukum yang holistik.

Kesepakatan di akhir diskusi menekankan pentingnya ruang dialog yang terbuka dan objektif. Para pemateri sepakat bahwa dinamika nilai generasi muda harus dihadapi dengan pendekatan yang menghormati hak asasi manusia dan norma keagamaan di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button