Politik

MUI Peringatkan Hubungan Sesama Jenis Bertentangan Fitrah

Jakarta, Maret.id — Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pentingnya dialog terbuka mengenai dinamika nilai dan orientasi seksual generasi muda. Penegasan ini disampaikan dalam Diskusi Publik yang berjudul “Dinamika Nilai dan Orientasi Seksual Generasi Muda: Perspektif Perubahan Sosial” di Universitas Indonesia (UI), Depok, pada Senin, 21 September 2026.

Diskusi yang diprakarsai oleh Forum Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Pembangunan Berkelanjutan (Forma SPPB) UI ini menggali pergeseran nilai, identitas, dan relasi sosial yang dihadapi generasi muda. Prof. Dr. MT. Supriatna, Direktur SPPB UI, menekankan perlunya pemahaman mendalam terhadap nilai generasi muda yang didukung oleh data yang akurat dan dialog di lingkungan akademis.

Dr. K. H. Arif Fahrudin, M.Ag., Wakil Sekretaris Jenderal MUI, menyampaikan bahwa ajaran Islam mengharuskan pemeluknya untuk menjunjung prinsip kasih sayang. “Tidak boleh adanya perundungan, tidak boleh adanya diskriminasi. Tidak boleh adanya kekerasan yang didasarkan atas perbedaan orientasi seksual,” tutur Kiai Fahrudin.

Dalam paparan tersebut, ia menguraikan perbedaan antara ranah batin dan tindakan di ruang publik. Kiai Fahrudin menjelaskan bahwa interaksi sosial harus didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan, sambil mengingatkan bahwa perasaan dan keyakinan seseorang adalah ranah pribadi yang tidak dapat dihakimi oleh orang lain.

MUI, lanjutnya, berfokus pada pengaturan tindakan di ranah publik. Ia menegaskan bahwa hubungan seksual yang diakui secara syariat Islam terbatas pada pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan. “Orientasi masih dalam forum internum, di dalam diri seseorang, itu tidak bisa dihakimi,” sambungnya.

Kiai Fahrudin juga menyoroti perlunya mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan dalam penerapan hak asasi manusia di Indonesia. Ia mengutip Pasal 28J UUD 1945 yang membatasi penerapan HAM oleh undang-undang dengan mempertimbangkan moralitas dan keamanan umum. Ia mendorong dialog yang penuh kebijaksanaan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat di masyarakat.

Pandangan dari berbagai narasumber turut memperkaya diskusi. Dr. Raden Roro Sri Agustini, S.H., M.H., Komisioner Komnas Perempuan RI, menekankan perlunya membedakan antara jenis kelamin biologis dan orientasi seksual untuk menghindari stigma.

Sementara itu, Wulansari Alius Shihah, S.Si., M.I.Kom., Ketua Umum PB Kopri PMII, menegaskan sikap moderat dalam menyikapi masalah ini, dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan dan perlakuan manusiawi terhadap individu lain.

Muhammad Reza, M.Psi., Psikolog dan Direktur PT Youth Personal Consulting, menggarisbawahi pentingnya dukungan kesehatan mental bagi remaja yang mencari identitas diri.

Dalam konteks hukum, Aldi Rizki Khairuddin, S.H., M.H., Ketua Umum Asosiasi Advokat Anak Indonesia Emas (AAAIE), mengingatkan perlunya pendekatan hukum holistik dalam menyelesaikan isu sosial dan moralitas.

Diskusi ini diakhiri dengan kesepakatan mengenai pentingnya menjaga ruang dialog yang terbuka dan bermartabat. Pembicara sepakat bahwa penanganan dinamika nilai generasi muda harus dilakukan dengan pendekatan multidimensi yang menghormati hak asasi manusia, penegakan hukum yang adil, serta nilai-nilai agama dan budaya yang ada di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button