Eddy Paripurna Mendesak Identifikasi Aktor Peredaran Udang Impor

Jakarta, Maret.id — Peredaran 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur telah menarik perhatian serius dari DPRD Jatim.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Eddy Paripurna, menegaskan pentingnya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada penyegelan dan sanksi administratif. “Kami meminta untuk menelusuri aktor intelektual atau pemilik di balik perusahaan yang diduga menjadi penadah udang impor tersebut,” tuturnya.
Eddy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) harus menjadi langkah awal dalam membongkar seluruh rantai distribusi komoditas tersebut.
“Potensi kerugian negara yang mencapai Rp405,8 miliar itu sangat besar. Namun, penegakan hukum ini tidak boleh berhenti hanya pada penyegelan fisik atau sanksi administratif semata,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan perlunya penelusuran pihak yang berada di balik perusahaan-perusahaan yang mengedarkan udang impor tersebut. “Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dan menelusuri pemilik manfaat dari perusahaan-perusahaan tersebut,” tegas Eddy.
Dia menegaskan bahwa pemerintah dan penegak hukum harus berani memperlihatkan siapa aktor intelektual yang ada di balik praktik ilegal ini. “Jangan sampai ada ‘orang kuat’ atau jaringan mafia pangan yang dilindungi,” imbuhnya.
Eddy mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap harus mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih jika ditemukan tindak pidana.
“Jika terbukti ada unsur tindak pidana, proses hukum secara transparan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Menurut Eddy, masalah peredaran udang impor ini bukan sekadar soal kerugian negara, tetapi juga bisa menekan petambak dan pembudidaya udang lokal. “Produk impor yang beredar tidak sesuai peruntukan dapat mengganggu stabilitas harga serta memengaruhi keberlangsungan usaha petambak tradisional,” ujarnya.
Oleh karena itu, Eddy mendesak penguatan pengawasan terhadap rantai pasok komoditas perikanan dari hulu hingga hilir. “Pemerintah perlu memastikan semua produk perikanan impor memiliki dokumen, peruntukan, dan jalur distribusi yang sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.
Dia mengingatkan agar petambak lokal tidak kalah bersaing dengan produk impor yang tidak sesuai peraturan. Eddy juga mendorong penguatan koordinasi antara KKP, Direktorat Jenderal Pajak, dan aparat penegak hukum.
“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur diminta berkolaborasi dalam penelusuran kasus sesuai kewenangan masing-masing,” tutur Eddy.
Keterlibatan lintas instansi dianggap sangat penting untuk memastikan pengusutan menyentuh semua aspek mulai dari barang, perusahaan, hingga izin dan perpajakan.
Eddy memastikan Komisi B DPRD Jatim akan terus memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. “Pengawasan diperlukan agar penanganan kasus tidak hanya berhenti setelah pengamanan barang yang diduga bermasalah,” ujarnya.
“Bagi kami, yang paling penting adalah memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim usaha perikanan yang sehat,” tegas Eddy.
Menurut informasi dari KKP, sebanyak 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan telah diamankan di sejumlah titik di Jawa Timur, termasuk Pasuruan, Probolinggo, dan Lamongan.
Dari pengungkapan tersebut, KKP menyatakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp405,8 miliar. Proses penelusuran lanjut masih dibutuhkan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab serta potensi pelanggaran hukum dalam proses impor dan distribusi udang tersebut.
Bagi DPRD Jatim, pengungkapan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan rantai pasok komoditas perikanan tanpa merugikan petambak dan pembudidaya lokal.





