Politik

DPR Ingatkan Risiko Perubahan Aturan UU P2SK Tanpa Evaluasi

Jakarta, Maret.id — Pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru saat ini dinilai belum diperlukan. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, yang mengingatkan bahwa Indonesia masih memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Said Abdullah menyatakan bahwa UU P2SK belum genap tiga tahun diberlakukan, sehingga manfaatnya belum dirasakan secara menyeluruh. “Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ujar Said.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa UU P2SK telah mengatur penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Aturan tersebut termasuk perlindungan konsumen, akumulasi dana sektor keuangan, serta produk keuangan digital seperti aset kripto dan finansial teknologi.

UU P2SK juga memberikan ruang pengaturan yang luas terhadap sektor perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, dan koperasi jasa keuangan. “Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberi kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan,” imbuhnya.

Said menekankan bahwa perubahan aturan yang terlalu cepat berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku pasar. Pemberlakuan UU P2SK pada 2023 telah mendorong pelaku pasar untuk melakukan penyesuaian yang mencakup perubahan model bisnis dan investasi baru.

“Perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan akan berdampak pada pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali,” tegas Said. Ia mengingatkan bahwa hal ini dapat menyebabkan mereka perlu mengeluarkan biaya tambahan saat sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal, seperti kenaikan suku bunga oleh Federal Reserve.

Oleh karena itu, Said menilai bahwa kebutuhan regulasi sektor keuangan saat ini lebih diarahkan pada aturan turunan UU P2SK serta penguatan kapasitas kelembagaan. Ia mendorong akselerasi serta penguatan kapasitas Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, dan Bursa Efek Indonesia.

Di sisi lain, Said menekankan pentingnya evaluasi yang memadai terhadap pelaksanaan UU P2SK sebelum melakukan perubahan undang-undang. Menurutnya, pemerintah dan DPR belum memiliki kajian yang memadai untuk dijadikan bahan evaluasi.

“Perubahan terhadap undang undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai,” tuturnya. Hal ini, lanjut Said, dikhawatirkan akan menyebabkan gejolak baru dalam industri keuangan serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button