KPU Tidak Verifikasi Ijazah Gibran Sebagai Calon Wali Kota

Jakarta, Maret.id — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melakukan verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam proses pemilihan presiden 2024.
Saldi mempertanyakan alasan KPU tidak melakukan verifikasi faktual kepada Dinas Pendidikan, meskipun hal tersebut diwajibkan dalam pemilihan kepala daerah.
Pernyataan ini disampaikan Saldi dalam dialog dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam, 23 September 2026.
“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi kepada Afifuddin.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan. Menurutnya, KPU telah menerima surat keterangan resmi terkait persyaratan pendidikan tersebut.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.
Menanggapi jawaban itu, Saldi membandingkan proses verifikasi yang dilakukan KPU pusat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam pemilihan kepala daerah.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi.
“Tidak datang,” jawab Afifuddin.
Saldi menilai penting untuk mempertanyakan proses tersebut, mengingat dalam penyelenggaraan Pilkada, KPU meminta jajaran di daerah melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen persyaratan pendidikan para calon.
“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah, ini makanya penting ditanyakan tadi,” kata Saldi.





