Politik

UU Reforma Agraria Jadi Hadiah Petani untuk Kedaulatan

Jakarta, Maret.id — Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 22 September 2026 disambut baik oleh kalangan petani di Indonesia.

Aktivis 98 Resolution Network, Wignyo Prasetyo, menilai pengesahan tersebut sebagai hadiah istimewa bagi petani dalam memperingati Hari Tani Nasional. “Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria ini adalah kado paling manis yang dipersembahkan DPR RI untuk petani di Hari Tani 24 September 2026,” ujar Wignyo.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan bagi petani dan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah. “Setelah ditetapkannya undang-undang ini, mulai saat ini juga dan ke depannya tidak boleh ada kriminalisasi terhadap para petani dan masyarakat marjinal lainnya yang sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak mereka atas tanahnya,” tegasnya.

Wignyo juga menyoroti bahwa penanganan konflik agraria selama ini kerap diwarnai tindakan represif oleh aparat. Ia berharap dengan adanya UU Pengaturan Reforma Agraria, penanganan konflik dapat lebih mengedepankan dialog dan pendekatan humanis. Selain itu, undang-undang ini difokuskan pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan.

“Undang-undang ini juga menjamin penerima manfaat redistribusi mendapatkan dukungan ekonomi, akses pengembangan, dan manfaat lainnya,” sambung Wignyo.

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Keputusan diambil secara bulat setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.

Menurut Dasco, regulasi baru ini menjadi babak baru hukum pertanahan di Indonesia untuk memperkuat Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button