Politik

Jokowi Tanggapi Gugatan Pendidikan Gibran Secara Resmi

Jakarta, Maret.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengomentari gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya. Mereka mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny mengusulkan agar Mahkamah mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk posisi calon Wakil Presiden.

Jokowi, yang juga merupakan ayah Gibran, menegaskan bahwa tidak ada masalah terkait syarat pendidikan putranya. Ia menyatakan, “Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi…” kata Jokowi.

Presiden Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan Gibran, menyebutkan bahwa Gibran menempuh pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama di Solo. Selanjutnya, Gibran melanjutkan ke pendidikan di Singapura.

“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di O-Level,” tegas Jokowi.

Ia juga menjelaskan bahwa Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia, yang merupakan program pathway sebelum melanjutkan ke pendidikan berikutnya.

“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya,” imbuh Jokowi.

Terkait permintaan penghapusan pencalonan Gibran, mantan presiden dua periode itu meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujarnya.

Permohonan gugatan ini teregister pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon mencatat adanya perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Perubahan tersebut, khususnya dalam Pasal 18 ayat (3), mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri. Pemohon juga mengklaim ada surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen dalam waktu yang sangat singkat, kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019.

Mereka menegaskan hingga saat ini belum ada bukti dokumen kelulusan yang mendasari penetapan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button