Politik

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Dipidana, Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta, Maret.id — Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, alias Dokter Tifa, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo jika menggunakan pendekatan teori kausalitas adekuat.

Pengamat kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menjelaskan bahwa polemik keterbukaan dokumen ijazah Jokowi menjadi faktor penting dalam menilai hubungan sebab-akibat kasus tersebut.

“Dalam konteks kasus pencemaran nama baik Jokowi, sangat tepat teori adekuat menjadi dasar dalam meminta pertanggungjawaban pidana,” tutut Gumarang.

Ia menegaskan bahwa penting untuk menilai apakah hubungan antara sebab dan akibat dalam kasus ini sepadan atau tidak, terutama mengingat keadaan yang tidak normal.

Pandangan Gumarang ini disampaikan seiring dengan berjalannya persidangan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang dilaksanakan setelah proses praperadilan.

Ia berpendapat bahwa pertanggungjawaban pidana harus mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif, serta hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibatnya.

Menurut Gumarang, teori kausalitas adekuat membantu untuk menilai apakah akibat merupakan konsekuensi yang wajar dari suatu tindakan.

Ia juga mengaitkan pendekatan ini dengan polemik keterbukaan dokumen ijazah Jokowi yang menjadi dasar tudingan Roy Suryo.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui latar belakang pendidikan pejabat publik, dan akses yang terbatas terhadap dokumen tersebut memperpanjang polemik,” sambung Gumarang.

Lebih lanjut, ia menyoroti penghentian penyidikan laporan dugaan ijazah palsu berdasarkan hasil pemeriksaan forensik. Ia mempertanyakan alasan di balik penghentian tersebut, sementara kasus pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berlanjut.

Gumarang juga menyentuh sengketa keterbukaan informasi di KPU dan putusan Komisi Informasi Publik yang relevan dengan akses dokumen ijazah.

Menurutnya, semua faktor tersebut harus dipertimbangkan dalam menilai hubungan sebab-akibat perkara pencemaran nama baik.

Ia mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan forensik yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan ijazah pembanding menjadi bagian dari dakwaan jaksa.

“Akan tetapi, pembuktian unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa adalah kewenangan majelis hakim,” tegasnya.

“Berdasarkan ajaran kausalitas melalui teori adekuat, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak bisa dipidana karena hubungan sebab akibatnya abnormal,” imbuh Gumarang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button