Politik

Partai Non

Jakarta, Maret.id — Wacana mengenai kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen mendapat tanggapan dari partai-partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ia menyatakan bahwa putusan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh dan cermat.

“Dengan cara demikian, maka akan dapat ditangkap substansi dan semangat yang terkandung dalam putusan tersebut,” ujar Said Iqbal.

Ia berpendapat bahwa intensi dari Putusan MK sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang untuk tidak memberlakukan aturan ambang batas parlemen.

“Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil,” imbuhnya.

Said Iqbal juga menjelaskan bahwa tafsir Putusan MK dapat dilihat sebagai dorongan untuk melakukan perubahan norma dan besaran ambang batas. “Seharusnya dirumuskan besaran angka dapat dinegasikan, atau dalam arti dari ada menjadi tidak ada PT,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan norma untuk menghitung ambang batas dapat dilakukan dengan mengubah rumus perhitungan dari “jumlah suara sah secara nasional” menjadi “jumlah suara sah di tiap daerah pemilihan.”

“Artinya, dalam norma yang baru besaran PT tidak lagi dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional,” jelasnya.

Lebih jauh, Said Iqbal menyampaikan bahwa aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil dianggap lebih adil.

“Sebab, keterpilihan wakil rakyat pada suatu dapil tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh perolehan suara parpol di daerah pemilihan yang lain,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa jika perhitungan didasari pada suara sah nasional, calon wakil rakyat yang terpilih di dapil tertentu dapat gagal mewakili pemilih akibat suara parpol yang tidak mencapai ambang batas secara nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button