Ombudsman Tegaskan Dasar Hukum Sidak di Lapas Cibinong

Jakarta, Maret.id — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan bahwa inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memiliki dasar hukum yang jelas.
Anggota ORI, Syafrida Rahmawati Rasahan, menyatakan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Syafrida menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 1 UU tersebut memberikan mandat kepada Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pihak swasta yang diberikan tugas dalam layanan publik tertentu.
Lebih lanjut, Pasal 7 UU 37/2008 memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Dalam Pasal 34 UU yang sama, kami juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 1 huruf c,” kata Syafrida dalam konferensi pers di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 September 2026.
Di dalam ketentuan tersebut, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi jelas, kunjungan kami memiliki dasar hukum,” tegas Syafrida.
Berdasarkan kewenangan tersebut, Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Rombongan Ombudsman yang dipimpin Syafrida bersama anggota lainnya, Fikri Yasin, tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan membawa surat tugas yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Ombudsman.
Namun, setibanya di Lapas Cibinong, rombongan tidak diperbolehkan masuk. Petugas menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan dari Kepala Lapas.
Ombudsman menunggu sekitar 30 menit, tetapi tidak diberikan izin masuk maupun penjelasan mengenai alasan penolakan.
Sementara itu, Ombudsman mengingatkan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik, khususnya untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi.
“Tujuan kami adalah untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Syafrida.
Ombudsman juga melakukan sosialisasi kepada warga binaan mengenai hak mereka serta mekanisme pengaduan jika mendapatkan pelayanan publik yang buruk.
Kunjungan tersebut kemudian menghasilkan temuan sejumlah fasilitas di Lapas Cibinong, termasuk bangunan hunian yang disebut rumah asimilasi, fasilitas gym, kolam, simulator golf, dan kendaraan mewah.
Mereka juga menemukan warga binaan berada di salah satu bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, dan meja makan, di mana di dalam kulkas ditemukan botol minuman keras.





