Pemisahan Pileg dan Pilpres 2029: Beban Pemilih dan Oligarki

Jakarta, Maret.id — Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menegaskan pentingnya pemisahan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu 2029 akan dibagi menjadi dua: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional mencakup pemilihan untuk DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan Pemilu Daerah mencakup pemilihan untuk DPRD dan kepala daerah, dengan jeda antara keduanya berkisar antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan.
“Nampaknya pemisahan Pileg dan Pilpres merupakan desain yang berbeda dari konstruksi keserentakan yang telah ditegaskan MK,” kata Neni.
Neni menyatakan ada tiga aspek kunci yang perlu dipertimbangkan. Pertama, dari segi representasi dan penyederhanaan pilihan pemilih, pemisahan tersebut dapat memberi ruang lebih banyak bagi pemilih untuk mengenal calon legislatif sebelum pemilihan presiden.
“Dalam konteks Pemilu 2024, beban pilihan yang terlalu banyak sekaligus menjadi masalah desain pemilu yang harus dievaluasi,” ujar Neni.
Kedua, terdapat konsekuensi terhadap sistem kepartaian. Jika hasil Pileg menjadi dasar pencalonan Presiden, maka hubungan antara kekuatan elektoral partai dan pencalonan Presiden akan menjadi lebih jelas.
Partai akan diharuskan membangun kekuatan elektoral melalui Pileg, dan kemudian mengonversinya menjadi posisi tawar dalam pencalonan presiden. Neni mempertanyakan, “Apakah desain tersebut benar-benar memperkuat representasi politik atau justru memperkuat dominasi elite partai?”
“Hal ini tentu berpotensi mempersempit kompetisi pencalonan presiden,” kata Neni.
Ketiga, Neni menyoroti persoalan konstitusional. Ia menilai bahwa putusan MK secara tegas mempertahankan keserentakan pemilihan presiden dan DPR serta DPD dalam Pemilu Nasional.
“Nikmatilah inovasi, tetapi jika pemisahan Pileg dan Pilpres diinginkan, harus ada argumentasi konstitusional yang kuat,” tegas Neni.
Neni kemudian mengusulkan lima prinsip untuk desain Pemilu 2029 yang ideal. Pertama, harus konstitusional dan konsisten dengan putusan MK serta prinsip pemilu dalam UUD 1945. Kedua, harus represenatif dengan memberikan ruang kompetisi yang sehat.
Ketiga, proses pemilihan harus sederhana untuk mengurangi beban kognitif pemilih. Keempat, desain pemilu tidak boleh memperbesar dominasi elite partai. Kelima, harus layak secara teknis dan memperhatikan kesiapan KPU dan Bawaslu.
“Desain Pemilu 2029 seharusnya mengimplementasikan arsitektur yang telah ditetapkan MK,” imbuh Neni.
“Namun, masalahnya adalah setiap perubahan aturan harus disertai sosialisasi yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya.





