Amithya Desak Korban Kekerasan Sekolah Terima Pendampingan DPD PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk tidak hanya memberikan sanksi tegas terhadap pelaku dugaan kekerasan di sekolah, tetapi juga memberikan pendampingan dan pemulihan trauma kepada siswa yang menjadi korban.
Amithya menyatakan bahwa kasus dugaan kekerasan yang melibatkan kepala sekolah di Kota Malang ini merupakan momentum penting untuk mengevaluasi sistem pembinaan tenaga pendidik. “Kejadian ini menunjukkan masih adanya celah besar dalam pengawasan serta pembinaan mental dan etika tenaga pendidik,” kata Amithya, Sabtu (26/9/2026).
Dia menambahkan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan sekolah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan kondusif bagi siswa untuk belajar dan berkembang.
Karena itu, Amithya meminta Disdikbud memastikan korban mendapat penanganan menyeluruh, termasuk perhatian pada kondisi psikologis siswa. “DPRD mendesak Disdikbud tidak hanya memberikan sanksi tegas sebagai efek jera, namun juga memberi pendampingan dan pemulihan trauma secara intensif bagi siswa yang menjadi korban,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah munculnya dugaan kekerasan terhadap siswa di SMPN 18 Kota Malang, yang terjadi pada Kamis (24/9/2026) terkait persoalan penggunaan seragam sekolah. Hal ini memicu aksi protes ratusan siswa dan perhatian dari Pemerintah Kota Malang.
Pemerintah Kota Malang telah mencopot kepala sekolah yang diduga terlibat. Pj Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan bahwa Dinas Kesehatan diminta untuk memberikan pendampingan kepada siswa yang diduga menjadi korban.
Amithya menekankan bahwa penanganan kasus semacam ini tidak hanya dilakukan setelah masalah muncul. “Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pencegahan agar lingkungan pendidikan aman bagi seluruh peserta didik,” ungkapnya.
Dia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen dan pengawasan tenaga pendidik di Kota Malang. “Evaluasi tersebut penting untuk memastikan setiap tenaga pendidik tidak hanya memiliki kemampuan akademik dan manajerial, tetapi juga memahami etika profesi dan cara mendidik yang menghormati hak anak,” ujarnya.
Amithya juga mengajak pemangku kepentingan pendidikan untuk memperkuat komitmen terhadap konsep Sekolah Ramah Anak. Perlindungan siswa harus menjadi bagian penting dari tata kelola sekolah.
Langkah ini bertujuan untuk membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Disdikbud Kota Malang sebelumnya telah menjalankan advokasi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman untuk menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari perundungan.
Amithya berharap evaluasi menyeluruh tidak terhenti pada kasus ini. Pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara berkala di seluruh satuan pendidikan untuk mencegah potensi kekerasan. Sekolah seharusnya dapat berfungsi sebagai tempat belajar yang aman dan mendukung perkembangan siswa.





