GKSR Segera Kirim Draf Revisi UU Pemilu ke DPR RI

Jakarta, Maret.id — Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) sedang menyusun draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Usulan tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam waktu dekat.
Sekretaris Jenderal GKSR, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan pengkajian terkait perubahan ambang batas parlemen dari pemilu ke pemilu. “Berdasarkan simulasi formula hitung matematis Taagepara, kami menghitung jumlah daerah pemilihan, kursi, dan rata-rata besaran daerah pemilihan di Pemilu 2009, 2014, 2019, dan Pemilu 2024,” ujar dia kepada media.
Dia menambahkan bahwa penerapan ambang batas parliamentary threshold yang bervariasi telah menunjukkan bahwa angka yang tepat seharusnya jauh di bawah 4 persen. “Hasilnya menunjukkan angka ambang batas efektif sesungguhnya hanya sebesar 1%, bukan 2,5% pada Pemilu 2009, 3,5% pada Pemilu 2014, atau 4% pada Pemilu 2019 dan 2024,” tuturnya.
Ferry, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Perindo, menegaskan bahwa penetapan ambang batas sebesar 4% di Pemilu 2019 dan 2024 telah menciptakan ketidakproporsionalan. “Jumlah suara partai politik tidak sebanding dengan perolehan kursi di DPR,” imbuhnya.
Dia juga memperkirakan bahwa jumlah suara terbuang pada Pemilu 2019 mencapai hampir 13,6 juta suara, sedangkan pada Pemilu 2024 lebih dari 17,3 juta suara tidak dapat terkonversi menjadi kursi. Berdasarkan data tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ambang batas 4% harus diubah.
“Dalam waktu dekat, GKSR akan menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah. Kami yakin masukan GKSR akan dipertimbangkan dengan serius oleh pembentuk undang-undang,” ucap Ferry. “Itu sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta agar prinsip partisipasi secara bermakna dapat dipenuhi dengan melibatkan partai politik yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” tutupnya.





