Syarat Capres Didukung Dua Fraksi Kunci Suara Rakyat

Jakarta, Maret.id — Syarat minimal dua fraksi DPR dalam pencalonan presiden dinilai dapat menghambat aspirasi masyarakat dalam memilih pemimpin nasional.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menjelaskan bahwa DPR memiliki kewenangan dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran. “Tiga fungsi DPR, pengawasan, pembuat UU atau legislasi, dan penganggaran atau budgeting, tentunya bisa mendorong syarat pencalonan berbasis fraksi,” kata Hari.
Namun, dia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspirasi masyarakat. “Namun perlu dipahami bahwa ‘suara rakyat itu suara tuhan’, ini artinya harus bisa mampu menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Hari juga menyoroti bahwa mekanisme pencalonan presiden tak boleh menghalangi figur bernilai dukungan masyarakat. “Mekanisme pencalonan presiden tidak boleh membuat figur yang memiliki dukungan dari masyarakat kehilangan kesempatan untuk maju hanya karena tidak memenuhi konfigurasi politik di parlemen,” sambungnya.
Dia mengingatkan tentang penerapan parliamentary threshold yang selama ini dianggap kurang mewakili suara masyarakat. “Sebab sejak penggunaan parliamentary threshold, suara rakyat yang memilih pemimpin dari bawah dan mengakar tidak mampu menampung harapan rakyat,” tegasnya.
Hari mengajak partai politik yang memiliki kader di DPR untuk berfungsi sebagai perwakilan masyarakat. “Partai politik yang kader-kadernya ada di DPR RI harus bisa menjawab aspirasi masyarakat, apalagi disebut ‘Dewan Perwakilan Rakyat’,” imbuhnya.
Dia menekankan bahwa anggotanya harus membawa dan memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan hanya kepentingan parpol. “Penyebutan tersebut membawa konsekuensi politik bahwa anggota parlemen harus membawa dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” ucapnya.
Hari menegaskan bahwa pembahasan aturan pencalonan presiden harus memperhatikan dan membuka ruang bagi aspirasi masyarakat. “Jadi jelas pemisahannya partai itu berbuat untuk rakyat atau nafsu berkuasa bagi kepentingan partainya,” tutupnya.





