Presidential Threshold Gaya Baru Bisa Muncul di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menyoroti pentingnya diskusi tentang persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memerlukan minimal dua fraksi di DPR. Hal ini perlu diperhatikan dari perspektif hukum tata negara dan demokrasi.
“Ketentuan tersebut berbeda dengan ambang batas presiden yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional,” kata Saiful. Ia menekankan bahwa permasalahan hukum lebih mendalam dari sekadar angka.
“Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah negara masih diperbolehkan menciptakan syarat dukungan politik tertentu untuk pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan rezim ambang batas,” imbuhnya. Hal ini penting setelah MK menyatakan dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, bahwa Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Saiful juga menyoroti bahwa MK tidak hanya mempersoalkan persentase dalam ambang batas ini. “MK menyatakan bahwa rezim ambang batas pengusulan pasangan calon, berapa pun besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” tutur Saiful.
Ia berpendapat bahwa syarat pencalonan yang memerlukan dukungan minimal dua fraksi tetap menciptakan filter politik. “Persyaratan tersebut pada dasarnya menciptakan pembatasan bagi siapa yang dapat menjadi calon presiden,” tegasnya.
Saiful menjelaskan bahwa meskipun model dua fraksi berbeda dari ambang batas lama, hal itu belum tentu menghilangkan masalah substansial. “Jika hasilnya membatasi siapa yang dapat diajukan sebagai calon presiden berdasarkan dukungan politik tertentu, maka ini bisa diperdebatkan sebagai bentuk baru dari ambang batas pencalonan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa isu konstitusional tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah bentuk angka menjadi jumlah fraksi. “Menghapus angka 20 persen tetapi mengganti dengan syarat dukungan dua fraksi belum tentu menghilangkan substansi ambang batas,” imbuhnya.
Saiful mengingatkan bahwa MK dalam putusan sebelumnya tidak hanya membatalkan angka. “Amar putusannya menyatakan secara tegas bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” terang Saiful.
Pembentuk undang-undang perlu berhati-hati agar tidak menciptakan norma baru yang menduplikasi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional. “Putusan MK bukan sekadar pendapat hukum, melainkan kewajiban konstitusional untuk menghormati konsekuensinya,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa syarat dukungan politik dari partai di DPR sebagai tiket pencalonan presiden bisa berpotensi dipersoalkan secara konstitusional. “Tindakan yang melawan putusan MK, termasuk rekayasa legislasi yang secara formal berbeda namun secara substansial mengulangi pembatasan yang ditiadakan oleh MK, harus dihindari,” imbuhnya.
“Walaupun pintunya berubah dari 20 persen ke dua fraksi, jika fungsi pembatasannya tetap sama, persoalan konstitusional belum tentu selesai,” tegas Saiful.





