Sri Untari Dorong Segera Susun Pergub Perda Disabilitas KDD

Jakarta, Maret.id — DPRD Jawa Timur mendesak agar tiga Peraturan Gubernur (Pergub) segera disusun setelah pengesahan Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas. Regulasi ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa Perda tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat langsung bagi penyandang disabilitas.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menyatakan bahwa pemerintah daerah diberikan waktu enam bulan untuk menyusun tiga Pergub tersebut. Dinas Sosial Jawa Timur ditunjuk sebagai sektor utama yang akan melibatkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Yang pertama Pergubnya harus jadi dulu untuk implementasi Perda. Sesuai dengan perintah fasilitasi Mendagri, ada tiga Pergub yang perlu dibuat,” ujar Sri Untari di Gedung DPRD Jatim pada Senin (28/9/2026).
Regulasi yang dimaksud terdiri dari Pergub untuk Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah (R-ADPD), serta Pergub pelaksanaan keseluruhan. Penyusunan ketiga regulasi tersebut memerlukan koordinasi antarsektor, mengingat pemenuhan hak penyandang disabilitas melibatkan bidang pendidikan, ekonomi, pariwisata, kepemudaan, hingga olahraga.
“Dinas Sosial akan melakukan koordinasi dengan semua OPD yang terkait supaya Pergub ini bisa segera dilaksanakan,” imbuhnya.
Sri Untari menekankan perlunya melibatkan sejumlah OPD, antara lain Dinas Koperasi dan Industri, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam proses tersebut. Salah satu elemen penting dari regulasi ini adalah pembentukan KDD, yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Nah, yang paling saya plong itu apa sih? KDD, Komisi Disabilitas Daerah. Itu oleh Kemendagri diberikan persetujuan, tidak ditolak sama sekali,” tutur Sri Untari.
Pembentukan Pergub menjadi kunci agar KDD memiliki dasar pelaksanaan yang jelas serta mampu menjalankan fungsi advokasi terkait program dan kebijakan untuk penyandang disabilitas. Sri Untari menyontohkan daerah lain yang sudah memiliki lembaga serupa tetapi belum optimal dalam menjalankan fungsi karena minimnya regulasi.
“Di DKI Jakarta, ada Dewan Disabilitas. Tapi hingga kini tidak bisa melaksanakan karena tidak ada Pergub. Sudah empat tahun tidak ada Pergub,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Sri Untari pun mengingatkan Dinas Sosial untuk segera berkolaborasi dengan semua OPD terkait guna mempercepat pembuatan tiga Pergub tersebut. “Saya dorong untuk Dinas Sosial segera melakukan konsolidasi untuk menyusun Pergub ini. Itu penting sekali,” tegasnya.
Ia berharap implementasi Perda Disabilitas Jawa Timur tidak hanya berfokus pada perlindungan, tetapi juga memberikan ruang yang luas bagi penyandang disabilitas untuk berkembang dan mandiri. “Hak penyandang disabilitas harus dipastikan di berbagai bidang: kerja, ekonomi, pendidikan, pariwisata, serta sains dan teknologi,” tuturnya.
Sri Untari menilai, kemandirian penyandang disabilitas perlu diiringi dengan perubahan cara pandang masyarakat. Penerimaan sosial menjadi elemen esensial agar penyandang disabilitas bisa berkembang tanpa stigma negatif.
“Tujuannya kan mereka mandiri, mereka bisa berjuang untuk hidupnya sendiri dan diterima oleh masyarakat. Itu penting sekali karena hingga kini masih banyak yang beranggapan negatif,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan KDD nantinya, badan ini juga akan berfungsi sebagai advokat untuk program dan kebijakan sesuai Perda Disabilitas Jawa Timur. “Advokasi untuk program-program dan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan Perda,” jelas Sri Untari.
KDD akan diisi oleh sembilan orang dengan komposisi setidaknya 50 persen diisi oleh penyandang disabilitas dan sisanya dari unsur akademisi serta pegiat disabilitas. “Nanti ada sembilan. 50 persen minimal disabilitas, yang 50 persen bisa dari unsur akademisi, dari pegiat disabilitas, dan sebagainya,” tutupnya.





