Politik

AMPI Sulsel Tuding Munas Dipaksakan, Rentan Cacat Hukum

Jakarta, Maret.id — Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) di Hotel Grand Sahid Jaya resmi ditutup pada Senin, 28 September 2026.

Keputusan untuk tetap menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada Selasa, 29 September 2026, menuai kritik tajam dari berbagai daerah. Banyak pihak menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AMPI dan merusak integritas organisasi.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPD AMPI Sulawesi Selatan, Ute Nurul Akbar, menyebutkan bahwa ketegangan dan kericuhan di antara peserta adalah reaksi yang wajar. “Kami melihat ada pemaksaan kehendak dan tahapan yang tidak sehat,” tuturnya.

Menurut Ute, pengurus pusat terkesan terburu-buru dalam menyelenggarakan Munas tanpa memperhatikan asas legalitas yang seharusnya dijalankan. Ia menyoroti mekanisme pendaftaran kandidat ketua umum yang dinilai melanggar aturan organisasi. “Ini fatal secara konstitusi organisasi,” ujar Ute.

Pendaftaran kandidat, katanya, seharusnya dibuka setelah penetapan landasan Munas dalam Rapimnas, bukan sebelum pelaksanaan. “Mekanisme ini jelas dibalik dan melanggar tata tertib,” imbuh Ute.

Ute juga mengeluhkan pengurangan kewenangan Rapimnas secara sepihak. Ia berpendapat bahwa forum tersebut seharusnya digunakan untuk memusyawarahkan tema Munas dan jadwal secara demokratis. “Faktanya, forum hanya dijadikan formalitas ‘main ketok palu’,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa ketiadaan cacat hukum dalam setiap fase menuju Munas adalah syarat mutlak agar kepemimpinan yang terpilih diakui secara sah. Agenda suksesi yang kini berada di persimpangan jalan dianggap memerlukan perhatian serius.

Ute menegaskan bahwa catatan buruk tata kelola DPP AMPI, termasuk pergantian Sekretaris Jenderal hingga empat kali dalam satu periode, harus menjadi pelajaran. “Jangan korbankan legitimasi organisasi hanya demi memuluskan kepentingan suksesi yang cacat prosedur,” pungkas Ute.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button