Revisi UU Pemilu Harus Utamakan Kepentingan Rakyat, Bukan Politikus!

Jakarta, Maret.id — Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu seharusnya tidak hanya menjadi ajang perhitungan politik menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, demokrasi yang baik tidak boleh diatur berdasarkan kepentingan sekelompok orang yang untung dan rugi dari perubahan aturan pengaturan pemilu.
Dalam diskusi publik yang diadakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Rabu, 20 Mei 2026, Mardani menegaskan bahwa revisi UU Pemilu merupakan sebuah keharusan konstitusional yang perlu dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menganggap momentum ini sangat penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
Revisi UU Pemilu: Kebutuhan Konstitusional
Mardani menekankan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh hanya menguntungkan pihak tertentu. “Kami melihat bahwa revisi merupakan keharusan konstitusional pasca putusan MK,” ujarnya. Hal ini dinyatakan Mardani saat menghadiri pertemuan yang juga menyoroti perkembangan terkini mengenai revisi UU tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sebuah desain pemilu yang adil dan dipercaya oleh masyarakat. Mardani meyakini bahwa hal ini akan memperkuat partisipasi publik dalam proses demokrasi dan menjaga stabilitas pemerintahan dalam jangka panjang. “Yang diperlukan Indonesia bukan aturan yang menguntungkan kelompok tertentu, tapi desain pemilu yang adil,” imbuhnya.
Demokrasi yang Berkualitas
Mardani juga mengingatkan bahwa, jika demokrasi hanya diatur dengan logika keuntungan atau kerugian, maka kualitas demokrasi akan sangat terganggu. Ia menilai harus ada kesadaran kolektif dalam menyusun aturan pemilu yang tidak hanya berpihak kepada segelintir orang, melainkan juga kepada masyarakat secara keseluruhan.
“Kami ingin memastikan bahwa demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik, tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi generasi mendatang,” jelasnya. Upaya untuk memperbaiki ini memerlukan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan organ-organ terkait lainnya.
Pentingnya Partisipasi Publik
Dalam penutupan, Mardani mengajak semua elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam diskusi dan proses revisi UU Pemilu. Ia menekankan bahwa suara masyarakat sangat penting untuk memastikan hasil yang adil dan representatif.
“Partisipasi publik adalah kunci untuk membangun sistem demokrasi yang lebih baik. Kita tidak hanya berbicara tentang pemilu, tapi juga tentang masa depan bangsa,” tutupnya. Melalui kerja sama semua elemen, diharapkan revisi UU Pemilu dapat membawa perubahan positif dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Ajang Hitung-hitungan Politik 2029
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami dinamika politik yang cukup mengguncang. Hal ini tidak lepas dari datangnya pemilihan umum yang akan menentukan arah dan masa depan bangsa. Menjelang pemilu 2024, wacana mengenai revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) kembali muncul ke permukaan. Namun, proses revisi ini seharusnya tidak menjadi ajang hitung-hitungan politik yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Pentingnya Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu menjadi penting untuk memastikan bahwa sistem pemilu yang ada saat ini dapat memberikan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan kompleksitas situasi politik yang ada, UU Pemilu harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi. Misalnya, perlu adanya pengaturan yang lebih ketat terhadap pendanaan kampanye, penggunaan teknologi informasi dalam proses pemungutan suara, dan perlindungan terhadap hak suara rakyat.
Namun, di tengah semangat perbaikan ini, terdapat risiko bahwa revisi yang dilakukan malah terjebak dalam kalkulasi politik. Beberapa pihak mungkin melihat UU Pemilu bukan sebagai instrumen untuk memperbaiki sistem demokrasi, tetapi sebagai alat untuk meraih keuntungan dalam kontestasi politik menjelang Pemilu 2024 dan seterusnya.
Ancaman Hitung-hitungan Politikal
Ketika revisi UU Pemilu dipengaruhi oleh kepentingan politik jangka pendek, ada beberapa ancaman besar yang dapat muncul:
-
Kepentingan Partai Politik: Alih-alih memikirkan kepentingan rakyat, revisi UU Pemilu bisa saja dirancang untuk menguntungkan partai tertentu. Misalnya, dengan mengubah ambang batas (threshold) atau mekanisme pemilu yang lebih mendukung salah satu partai.
-
Fragmentasi Sosial: Revisi yang tidak melibatkan berbagai elemen masyarakat dapat menyebabkan ketidakpuasan yang luas. Hal ini bisa memicu konflik dan merusak persatuan bangsa.
-
Pengabaian Aspek Teknis: Revisi yang dilakukan dengan terburu-buru dan berdasarkan pada hitung-hitungan politik dapat mengabaikan aspek teknis yang penting. Hal ini berpotensi menciptakan celah hukum dan kebingungan di lapangan saat pemilu dilaksanakan.
Mendorong Partisipasi Masyarakat
Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kebijakan untuk melibatkan masyarakat dalam proses revisi ini. Diskusi publik, dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil, serta keterlibatan akademisi dan praktisi pemilu harus digalakkan. Dengan cara ini, diharapkan revisi UU Pemilu dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan rakyat, bukan hanya kepentingan elit politik.
Transparansi dan Akuntabilitas juga harus dijadikan prinsip utama dalam revisi UU Pemilu. Setiap langkah yang diambil sebaiknya dapat dipantau dan dievaluasi oleh publik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Menyongsong Pemilu yang Berkualitas
Revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, bukan sebaliknya. Dalam menghadapi Pemilu 2024 dan 2029, adalah tanggung jawab kita semua untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik, adil, dan beradab.
Masyarakat harus bersikap kritis dan aktif dalam menyuarakan pendapat serta menuntut transparansi dalam setiap proses yang melibatkan mereka. Dengan demikian, harapan akan pemilu yang berkualitas dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi dapat terwujud, sekaligus menjauhkan kita dari jebakan hitung-hitungan politik semata.
Sebagai bangsa yang demokratis, memilih pemimpin untuk masa depan bukan hanya tugas pemimpin politik, tetapi juga tugas seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga esensi demokrasi dengan revisi UU Pemilu yang berfokus pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan sekelompok orang.





