Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Berpotensi Ditolak Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Maret.id — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu, 30 September 2026. Sidang ini berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon. Dalam proses ini, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan oleh pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Amir Hamzah, pengamat Intelijen dan Geopolitik, berpendapat bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 telah membawa unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Pencalonan itu bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN,” ujar Amir.

Meski demikian, Amir sependapat dengan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bahwa MK kemungkinan besar akan menolak gugatan Denny Indrayana dan rekan-rekannya. Namun, ia menegaskan bahwa alasannya berbeda dengan Gatot. “Alasan saya adalah karena kalau dia (MK) terima (gugatan), berarti dia harus membenarkan kebohongan yang dia lakukan,” kata Amir.

Amir juga menilai bahwa keputusan MK akan dipengaruhi oleh Presiden Prabowo Subianto. “Sikap MK dalam kasus (Gibran) ini tergantung pada sikap Presiden Prabowo,” imbuh Amir, menunjukkan hubungan antara lembaga peradilan dan eksekutif.

Isu ini mencerminkan tantangan yang dihadapi MK sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan besar dalam sistem pemerintahan Indonesia, seperti yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button