Politik

Pengelolaan Keuangan Haji Era Prabowo Harus Transparan dan Bersih

Jakarta, Maret.id — Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola keuangan haji mendapat dukungan dari Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS, Handi Risza.

Handi menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan haji dibagi menjadi dua lembaga, yaitu Dana Kelolaan milik Jamaah Tunggu yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Keuangan Penyelenggaraan Haji oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.

“Prinsipnya PKS mendukung setiap upaya perbaikan tata kelola keuangan haji, namun praktiknya perlu dibedakan antara dana kelolaan dengan dana penyelenggaraan. Hasil pemeriksaan BPK justru lebih menyoroti pada jenis dana yang kedua,” tegas Handi.

Dirinya mengungkapkan bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa Rp 161,7 miliar dana haji digunakan untuk mensubsidi jamaah yang seharusnya belum berhak.

Ia juga menyoroti bahwa jika terdapat mafia perhajian dalam bidang akomodasi dan konsumsi, hal ini merupakan masalah pada ranah operasional penyelenggaraan haji yang tahun 2026 diperkirakan bernilai Rp 18,16 triliun. “Penetapan jamaah berangkat yang berdampak pada keuangan haji, juga penggunaan dana untuk operasional haji, merupakan kewenangan Kementerian yang menyelenggarakan haji,” sambungnya.

Mengenai dana kelolaan yang pada tahun 2026 telah mencapai Rp 184 triliun, Handi mengapresiasi BPKH yang telah diaudit oleh BPK RI dan meraih opini wajar tanpa pengecualian selama delapan tahun berturut-turut sejak 2017.

Sekitar 70 persen dana kelolaan tersebut ditempatkan di Sukuk Negara, sementara 25 persen disimpan dalam bentuk likuiditas di deposito perbankan syariah. Hanya sekitar 5 persen yang terdiversifikasi melalui investasi langsung.

“Jika dilakukan audit forensik terhadap dana kelolaan keuangan haji, maka itu bisa menjadi momentum untuk memeriksa tata kelola Sukuk Negara dan transparansi Perbankan Syariah Nasional, yang sebagian besar juga dikelola oleh Bank Syariah Indonesia,” lanjutnya.

Handi menegaskan bahwa PKS melalui Fraksinya di DPR RI akan terus mengawal perbaikan tata kelola keuangan haji, termasuk melalui revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji.

“PKS mendukung independensi BPKH, kebijakan penempatan/investasi yang hati-hati serta mempertimbangkan keberlanjutan dana haji, dan mendorong peningkatan perolehan nilai manfaat untuk semakin meringankan biaya haji yang ditanggung jamaah,” pungkas Handi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button