Politik

Mahfud MD: Nasib Gibran Ditentukan dalam Sidang MK

Jakarta, Maret.id — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja melanjutkan gugatan terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian. Keputusan ini dianggap sebagai terobosan oleh berbagai kalangan.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah MK yang menunjukkan bahwa lembaga ini tidak hanya berpegang pada aspek formal, tetapi juga substansi permasalahan. “MK bukan mahkamah kalkulasi. Maka harus mengadili hal-hal substansi seperti ini,” tegas Mahfud melalui kanal YouTube miliknya.

Ia menilai keberanian MK dalam memeriksa perkara ini akan terlihat dari putusan akhir. Menurutnya, ada kemungkinan MK akan mengabulkan sebagian permohonan, namun tidak menutup kemungkinan ada putusan yang lebih mendalam. “Kita lihat nanti MK beraninya kayak apa. Menurut saya MK akan mengabulkan sedikit, tidak total,” ujarnya.

Mahfud menyebut jika putusan yang sampai mendiskualifikasi Gibran merupakan langkah berani. Ia menyatakan, hal tersebut mungkin dilakukan jika hakim MK memiliki keberanian untuk mengambil keputusan tersebut. “Kalau mendiskualifikasi itu sangat berani, tapi bisa saja kalau MK-nya berani,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan pernah dihubungi oleh kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, namun memilih untuk tidak mendukung gugatan itu. “Saya dihubungi oleh Denny Indrayana. Saya bilang enggak, karena saya konsisten bilang itu sudah selesai,” tuturnya.

Mahfud menekankan pentingnya melihat perkara ini sebagai pertarungan argumentasi hukum, bukan sekadar dukungan kepada tokoh tertentu. Ia menilai nasib Gibran kini berada dalam proses persidangan MK.

Meskipun terdapat perdebatan mengenai kewenangan MK dalam perkara ini, Mahfud berpendapat bahwa lembaga tersebut memiliki ruang untuk mengisi kekosongan hukum dalam kondisi tertentu. “Kita lihat pertarungan penegakan hukum ini,” sambungnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button