Politik

Kekacauan Tak Akan Terjadi Jika Gibran Lengser dari Jabatan

Jakarta, Maret.id — Tidak akan terjadi kekacauan yang memicu gelombang krisis politik jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta sebelas orang lainnya. Gugatan tersebut menyangkut keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin, yang dikutip pada Rabu, 30 September 2026. Malam ini, MK akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berfokus pada keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

“Mayoritas rakyat santai saja,” tegas Khozinudin.

Khozinudin menilai bahwa sikap masyarakat tersebut berbeda dengan pandangan pengamat politik Rocky Gerung, yang berpendapat bahwa keputusan MK untuk mengabulkan gugatan dapat memicu krisis politik yang luas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga menyatakan keprihatinannya. Ia mengaku tidak dapat membayangkan bagaimana situasi ketatanegaraan akan terpengaruh jika MK menerima gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran.

“Jadi tak ada rakyat yang khawatir saat Gibran dibatalkan status Cawapresnya,” sambung Khozinudin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button