Politik

Perda Pilkades Trenggalek Disahkan, Doding Rahmadi Ajak Warga Awasi

Jakarta, Maret.id — DPRD Kabupaten Trenggalek telah mengesahkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengajak masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan Pilkades. “Sudah sah menjadi perda soal Pilkades. Karena sudah disahkan, ayo mari sama-sama mengawal tentang pelaksanaannya di lapangan,” tutur Doding.

Perubahan regulasi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa yang terbaru. Salah satu poin penting dalam regulasi baru adalah perubahan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Perda ini juga mencakup mekanisme seleksi perangkat desa menggunakan sistem berbasis komputer dan melibatkan tim seleksi independen. “Perubahan pada perda juga menyesuaikan tentang ketentuan di undang-undang desa yang baru,” imbuh Doding.

Doding menjelaskan bahwa persyaratan pendidikan minimal untuk calon kepala desa tetap pada tingkat SMP. Namun, calon perangkat desa diwajibkan memiliki pendidikan minimal SMA. Syarat pendidikan untuk calon kepala desa sempat menjadi perdebatan, dengan beberapa pihak mengusulkan hal ini agar ditingkatkan.

Menurut Doding, DPRD tidak dapat mengubah ketentuan tersebut. “Beberapa waktu lalu ada organisasi yang meminta agar pendidikan minimal ketika mendaftar Pilkades adalah SMA. Sementara belum bisa diamini karena disesuaikan dengan undang-undang,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa semua ketentuan telah dibahas secara mendalam sebelum dituangkan dalam perda. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami bahwa regulasi daerah harus mengikuti ketentuan yang lebih tinggi.

Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027. Meskipun pencoblosan baru akan dilakukan tahun depan, tahapan awal pilkades akan dimulai pada akhir 2026.

Sekitar 128 desa di Kabupaten Trenggalek akan berpartisipasi dalam Pilkades serentak tersebut. Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga sudah menyiapkan anggaran miliaran rupiah untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa ini.

Dengan disahkannya Perda tentang Pemerintahan Desa dan Pilkades, DPRD berharap semua pihak memahami ketentuan yang berlaku dan bersama-sama mengawal pelaksanaannya agar setiap tahapan berjalan transparan dan teratur.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button