46 Perusahaan di Malang PHK Karyawan, Dewanti Serukan Pengawasan Ketat

Jakarta, Maret.id — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menekankan perlunya pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat. Hal ini menyusul laporan bahwa 46 perusahaan manufaktur dan industri di Kabupaten Malang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seratusan pekerja dari Januari hingga September 2026.
Dewanti menilai, jumlah ini tidak hanya sekadar statistik. “Di balik setiap PHK terdapat pekerja dan keluarga yang kehilangan sumber penghasilan serta menghadapi ketidakpastian masa depan,” tegasnya. Ia mengungkapkan keprihatinannya tentang tingginya angka PHK dan mendesak agar pemerintah daerah dan pemerintah provinsi bersinergi dalam menangani masalah ini.
“Kita tidak boleh tinggal diam melihat gelombang PHK terus terjadi,” ujar Dewanti pada Jumat (2/10/2026). Ia meminta instansi terkait di tingkat kabupaten dan provinsi untuk melakukan pengawasan yang lebih serius.
Pengawasan, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa masalah perusahaan tidak langsung berujung pada PHK, terutama di saat pekerja mengalami kesulitan ekonomi. Dewanti juga menggarisbawahi pentingnya langkah antisipasi yang perlu dilakukan sebelum masalah hubungan industrial menjadi lebih rumit.
“Pemerintah, perusahaan, dan pekerja harus memiliki ruang komunikasi untuk mencari solusi sebelum keputusan PHK diambil,” sambungnya. Ia mendorong optimasi dialog bipartit antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja secara berkala.
Dialog bi-partai ini, lanjutnya, dapat menjadi sarana untuk mencari jalan tengah yang memperhatikan keberlangsungan usaha sekaligus melindungi hak-hak pekerja. “Dialog bipartit harus terus dioptimalkan. Ini penting untuk mencari jalan tengah yang berkeadilan,” tegasnya.
Dewanti, yang juga merupakan mantan Wali Kota Batu, menyatakan bahwa meski keberlangsungan investasi dan kesehatan finansial perusahaan perlu dijaga, hak-hak dasar buruh juga harus dilindungi. Ia yakin, dengan adanya dialog yang baik, masalah perusahaan dapat diidentifikasi lebih awal.
Selain itu, ia meminta pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Pekerja yang kehilangan pekerjaan membutuhkan kepastian mengenai hak-hak ketenagakerjaan,” tuturnya.
“Pemprov bisa memperkuat jaring pengaman sosial, memastikan hak-hak buruh yang terkena PHK dibayarkan secara penuh sesuai regulasi,” imbuh Dewanti. Ia juga mendorong pemerintah untuk menyediakan pelatihan keterampilan bagi pekerja yang terdampak PHK.
Pelatihan ini dianggap penting untuk memberikan kemampuan baru pada pekerja, yang dapat digunakan untuk mencari pekerjaan lain atau mengembangkan usaha secara mandiri. “Yang terpenting menyediakan ruang pelatihan keterampilan agar memiliki daya dobrak untuk bangkit kembali,” pungkasnya.
Dewanti menegaskan bahwa penanganan masalah PHK tidak cukup dilakukan setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Pengawasan, dialog antara perusahaan dan pekerja, pemenuhan hak, serta peningkatan keterampilan harus berjalan beriringan untuk mengurangi dampak PHK terhadap pekerja dan keluarganya.





