Komisi III DPRD Kabupaten Malang Siapkan Sidak Irigasi Sumberawan 1

Jakarta, Maret.id — Komisi III DPRD Kabupaten Malang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Saluran Irigasi Sekunder Sumberawan 1 di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari. Sidak ini dilakukan setelah pengumpulan seluruh dokumen terkait masalah irigasi selesai.
Langkah ini merupakan respons DPRD Kabupaten Malang terhadap keluhan warga selama hampir delapan tahun terkait gangguan saluran irigasi yang diduga disebabkan oleh penutupan dan pemagaran. “Kami memberikan waktu satu minggu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah desa untuk melengkapi dokumen,” tegas Tantri Bararoh, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang.
Setelah berkas lengkap, Komisi III dan OPD teknis akan meninjau langsung kondisi saluran irigasi Sumberawan 1. “Setelah dokumen klir, kami bersama OPD teknis akan turun langsung melakukan sidak di lapangan,” sambung Tantri.
Rencana sidak ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Malang bersama warga dan pihak terkait. Dalam forum tersebut, warga menekankan bahwa penutupan saluran telah mengganggu pasokan air ke lahan pertanian sejak 2018.
Tantri menegaskan bahwa masalah irigasi tidak boleh dianggap sepele. “Saluran ini vital bagi kebutuhan petani sekaligus keberlangsungan sektor pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Malang,” tuturnya. Ia menambahkan, “Jika saluran ini tertutup, otomatis suplai air ke lahan pertanian terhenti dan petani yang paling dirugikan.”
Dalam RDPU tersebut, pihak perusahaan mengklaim tidak berniat menguasai saluran irigasi. Meski demikian, Tantri menjelaskan bahwa status fisik saluran dan lahan perlu diperjelas secara hukum. “Jika saluran irigasi adalah aset daerah, fungsinya harus terlindungi sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Ia menegaskan pentingnya mematuhi mekanisme resmi untuk setiap perubahan fungsi aset negara. “Kita tidak boleh membiarkan masalah yang merugikan rakyat kecil berlarut-larut,” tuturnya.
Komisi III juga meminta Dinas Pengairan untuk melakukan kajian teknis dan menyiapkan dokumen terkait status saluran irigasi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta meninjau aspek legalitas pertanahan, termasuk penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Desa Randuagung diminta untuk menyiapkan dokumen kerawangan desa yang menjelaskan riwayat kepemilikan lahan dan jalur irigasi. “Saya minta pemerintah desa menyajikan dokumen untuk memperjelas riwayat kepemilikan dan jalur irigasi,” kata Tantri.
Persoalan ini telah berlanjut sejak 2018, dan DPRD tidak ingin penanganannya berlarut-larut tanpa kepastian. “Batas waktu satu minggu diberikan agar dokumen segera dilengkapi,” tegasnya.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Komisi III DPRD Kabupaten Malang bersama OPD teknis akan melakukan sidak. Menurut Tantri, hal ini penting untuk memastikan penyelesaian masalah tidak hanya berhenti pada rapat atau aduan warga. “Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan solusi yang menjamin kebutuhan pengairan lahan pertanian warga,” imbuhnya.





