Politik

Satgas PKH Percepat Realisasi Keadilan Agraria Demi Rakyat!

Jakarta, Maret.id — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Azis Subekti, menekankan bahwa Indonesia telah membangun ekonomi berdasarkan sumber daya alam dengan fondasi yang rentan. Selama ini, meskipun pemerintah menerbitkan izin, sering kali tidak dapat memastikan batas wilayah dengan efektif.

Kawasan hutan sering kali ditetapkan di atas peta, tetapi kenyataan sosial di lapangan bergerak lebih cepat dibandingkan dengan kemampuan negara untuk memperbarui tata kelola. “Indonesia tumbuh sebagai negara yang kaya sumber daya, tetapi miskin kepastian dalam pengelolaan ruang,” ungkap Azis kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Pentingnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Azis menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjadi sangat penting. Satgas PKH tidak hanya bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan atau menarik penerimaan negara secara fiskal, tetapi juga sebagai upaya negara untuk mengembalikan otoritas atas ruang hidup nasional yang telah berada di wilayah abu-abu antara legalitas, modal, dan lemahnya tata kelola selama puluhan tahun.

“Ia mencerminkan bagaimana sebuah negara modern berusaha memulihkan kapasitasnya untuk mengendalikan tanah, sumber daya alam, dan arah keadilan ekonominya sendiri,” ujarnya. Pada Mei 2026, Satgas PKH berhasil menyerahkan sekitar Rp10,27 triliun ke kas negara dari denda administratif dan pajak hasil penertiban kawasan hutan.

Kehilangan Kontrol dan Legitimasi Moral Negara

Menurut Azis, angka tersebut menunjukkan bahwa negara telah kehilangan kontrol efektif atas sebagian wilayah selama bertahun-tahun. Ia kemudian menggarisbawahi pengalaman negara-negara di Amerika Latin, seperti Brasil, Kolombia, dan Peru, yang menghadapi konflik sosial berkepanjangan akibat ketimpangan dalam penguasaan lahan. Ketika tanah hanya dianggap sebagai alat untuk akumulasi modal tanpa adanya distribusi yang adil, negara mulai kehilangan legitimasi moralnya.

“Ketimpangan agraria dapat memicu kemarahan sosial yang berujung pada konflik politik dan keamanan yang berkepanjangan,” ungkapnya. Sebaliknya, negara-negara seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang telah berhasil menjadikan reforma agraria sebagai fondasi stabilitas nasional dan industrialisasi jangka panjang.

Rekomendasi untuk Pengelolaan Agraria yang Lebih Baik

Azis menyoroti kompleksitas hubungan antara Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pertambangan (IUP), plasma, kawasan hutan, dan masyarakat sekitar. Ia mencatat bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan sawit sering kali diharuskan memfasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar, tetapi tidak selalu menjalankan kewajiban ini dengan substantif.

“Secara administratif, perusahaan mungkin terlihat memenuhi kewajiban. Namun, secara sosial dan ekologis, negara justru menumpuk masalah yang mengancam,” jelasnya. Menurut Azis, masyarakat yang telah mengelola lahan bertahun-tahun sering kali menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan negara saat penertiban kawasan hutan.

Ia menegaskan bahwa negara harus bisa membedakan antara aktor utama penguasaan ilegal berskala besar dengan masyarakat kecil yang terseret akibat kekacauan tata kelola di masa lalu. “Negara harus mampu mengidentifikasi dengan jelas siapa yang berhak dan siapa yang seharusnya dilindungi,” katanya.

Azis menegaskan bahwa ukuran keberhasilan Satgas PKH tidak seharusnya hanya dilihat dari luas lahan yang berhasil diambil kembali atau besarnya penerimaan negara. Yang paling penting adalah bagaimana negara mengelola lahan tersebut setelah berhasil dikuasai kembali.

“Apa model pengelolaannya? Siapa yang akan mendapatkan manfaat? Apakah negara akan membangun sistem distribusi manfaat yang lebih adil, ataukah tanah hanya akan berpindah dari satu kelompok kuat ke kelompok kuat lainnya?” bebernya.

Ia mendorong pemerintah untuk membangun paradigma baru dalam pengelolaan agraria nasional. Ini termasuk transparansi data mengenai kawasan hasil penertiban, audit sosial nasional, reforma agraria yang terhubung dengan produktivitas ekonomi dan ketahanan pangan, serta pembangunan satu data agraria nasional berbasis teknologi spasial dan kecerdasan buatan.

Lebih lanjut, Azis menekankan perlunya rekonstruksi total kewajiban plasma agar tidak hanya menjadi instrumen kosmetik yang menutupi masalah penguasaan kawasan hutan. “Pada akhirnya, Satgas PKH sedang menguji sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar penertiban kawasan hutan. Ia sedang menguji sejauh mana Indonesia dapat menjadi negara modern yang benar-benar berdaulat atas ruang hidupnya sendiri,” pungkasnya.

Urgensi Satgas PKH dalam Upaya Mengelola Keadilan Agraria

Keadilan agraria merupakan isu yang semakin relevan di Indonesia, mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam, termasuk lahan pertanian. Di tengah dinamika pembangunan dan kebutuhan untuk memenuhi hak-hak masyarakat atas tanah, Satgas Penyelesaian Kasus Hukum (Satgas PKH) hadir sebagai salah satu solusi strategis dalam mengelola keadilan agraria. Artikel ini akan membahas urgensi keberadaan Satgas PKH dalam konteks penegakan keadilan agraria di Indonesia.

Latar Belakang

Keadilan agraria di Indonesia menghadapi tantangan berat, mulai dari konflik tanah antara masyarakat lokal dan perusahaan, hingga masalah kepemilikan tanah yang belum terselesaikan. Berdasarkan catatan, banyak kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan pihak-pihak yang berkuasa, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Di tengah situasi ini, Satgas PKH sebagai lembaga yang responsif terhadap permasalahan agraria diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Peran Satgas PKH

Satgas PKH memiliki beberapa peran kunci yang mendukung pengelolaan keadilan agraria, di antaranya:

  1. Penyelesaian Konflik: Satgas PKH berfungsi sebagai mediator dalam sengketa tanah. Mereka bertugas untuk memahami dan menganalisis setiap kasus serta memberikan rekomendasi penyelesaian yang mendukung keadilan sosial. Dengan pendekatan yang inklusif, Satgas PKH dapat membantu menyelesaikan konflik secara damai tanpa perlu membawa kasus tersebut ke meja hijau yang sering kali memakan waktu dan biaya.

  2. Pemberian Pendampingan Hukum: Satgas PKH juga berperan menyediakan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan agraria. Melalui bantuan hukum, masyarakat yang kurang berdaya dapat memahami hak-haknya dan mendapatkan akses keadilan.

  3. Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi: Selain menyelesaikan konflik, Satgas PKH aktif melakukan edukasi tentang hak atas tanah dan kebijakan agraria kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik mengenai hak-hak mereka, masyarakat akan lebih mampu mempertahankan kepemilikan tanahnya dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.

  4. Pengumpulan Data dan Informasi: Satgas PKH juga memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan data dan informasi terkait konflik agraria yang terjadi. Data yang akurat dan komprehensif sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat serta rencana tindakan yang efektif dalam menyelesaikan masalah agraria.

Tantangan

Meskipun demikian, Satgas PKH dihadapkan pada berbagai tantangan dalam menjalankan fungsinya. Beberapa tantangan tersebut antara lain:

  • Politik dan Kepentingan Ekonomi: Intervensi dari pihak-pihak berkepentingan serta kepentingan politik yang kuat dapat mempersulit upaya Satgas PKH dalam memberikan keadilan.
  • Kurangnya Sumber Daya: Sumber daya manusia dan finansial yang terbatas dapat menghambat efektivitas Satgas PKH dalam melakukan tugasnya.
  • Sikap Masyarakat: Ada kalanya masyarakat enggan untuk melapor atau mencari bantuan dari Satgas PKH karena ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.

Kesimpulan

Urgensi Satgas PKH dalam upaya mengelola keadilan agraria tidak dapat dipandang sebelah mata. Keberadaan lembaga ini diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah yang muncul dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta membantu mendorong masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka secara adil. Dengan dukungan yang kuat dari pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat, Satgas PKH dapat memainkan peranannya dengan lebih efektif dan berkontribusi pada terciptanya keadilan agraria yang berkelanjutan di Indonesia. Keadilan agraria bukan hanya sekadar impian, tetapi merupakan hak setiap warga negara yang harus diperjuangkan bersama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button