Asmadi Ajak Eksekutif dan Legislatif Bahas Piutang Pajak Batu Rp24,4 M

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, menyatakan dukungan terhadap komitmen Wali Kota Batu, Nurochman, dalam menuntaskan tunggakan piutang pajak daerah sebesar Rp24,4 miliar. Namun, ia mengingatkan agar proses penyelesaian tidak dilakukan secara sepihak oleh pihak eksekutif.
Asmadi menekankan bahwa penyelesaian piutang pajak tersebut perlu dibahas bersama antara Pemerintah Kota Batu dan DPRD. Masalah ini tidak hanya melibatkan jumlah yang signifikan, tetapi juga memiliki rekam jejak yang panjang dan menjadi catatan evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tujuan baik wali kota untuk menyapu bersih piutang demi memperkuat pendapatan daerah tentu kami dukung. Hanya saja, mekanisme penyelesaiannya perlu dibicarakan kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tuturnya.
Pernyataan ini merespons langkah Wali Kota Batu yang telah menginstruksikan perangkat daerah untuk mencari formulasi hukum guna menyelesaikan piutang pajak Rp24,4 miliar. Langkah tersebut diharapkan dapat menghindari masalah piutang dari temuan atau catatan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Asmadi menjelaskan bahwa masalah piutang pajak ini berakar dari tunggakan pajak hiburan berbagai tempat wisata besar di Kota Batu pada periode 2010 hingga 2017. Upaya penyelesaian sebelumnya sempat dilakukan, tetapi terkendala oleh adanya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan kajian akademis dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Pembahasan tindak lanjut atas dua kajian tersebut terhenti karena adanya transisi masa jabatan anggota DPRD Kota Batu. “Karena masih ada legal opinion kejaksaan dan kajian Unair yang belum tuntas dibahas, kami berencana membuka kembali ruang diskusi,” imbuh Asmadi.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif agar formula penyelesaian piutang memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini untuk mencegah munculnya problem baru di kemudian hari. Asmadi menekankan bahwa DPRD tidak berupaya menghambat langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan piutang, melainkan siap memberikan dukungan sepanjang mekanismenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga mendorong keterbukaan dalam pembahasan rencana penyelesaian piutang yang sedang dibahas. Rapat kerja antara DPRD dan Pemkot Batu diharapkan dapat menyatukan persepsi tentang langkah hukum dan administratif yang akan diambil.
“Kalau formula yang disiapkan pemerintah daerah dinilai sesuai regulasi dan efektif menghapus rekomendasi tahunan BPK, kami siap memberikan lampu hijau mendukung keputusan tersebut,” ungkapnya.
Asmadi menilai bahwa penyelesaian piutang pajak tidak hanya tentang menghapus angka dalam laporan keuangan daerah, tetapi harus memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat.
Karena itu, Komisi B DPRD Kota Batu berencana membuka kembali pembahasan bersama pihak eksekutif dengan mempertimbangkan dokumen dan kajian yang sudah ada. Asmadi berharap penyelesaian piutang Rp24,4 miliar ini dapat menghasilkan solusi yang tuntas, transparan, dan tidak kembali menimbulkan persoalan yang sama saat pemeriksaan BPK di tahun-tahun mendatang.





