Martin Hamonangan: Raperda Transportasi Publik Jatim Jamin Keadilan Akses

Jakarta, Maret.id — Komisi D DPRD Jawa Timur menekankan bahwa transportasi publik harus lebih dari sekadar terhubung antar-moda. Keberadaan sistem yang adil dan mudah diakses sangat penting agar masyarakat dari berbagai lapisan dapat bepergian dengan aman dan terjangkau.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan, menegaskan bahwa prinsip ini harus menjadi fokus utama dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi. “Transportasi publik yang sulit dijangkau dapat membatasi akses warga terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan,” tuturnya.
Martin, yang merupakan politisi PDI Perjuangan, menjelaskan bahwa meskipun dua moda angkutan dapat bertemu di satu halte, perjalanan warga tetap terputus jika perpindahannya sulit. “Raperda ini diperlukan untuk menggeser fokus dari sekadar mengelola moda menjadi mengelola keseluruhan perjalanan warga,” imbuhnya.
Dia menyebutkan bahwa masalah ini sangat berdampak pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, perempuan yang melakukan perjalanan berantai, pekerja shift, pelajar, lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Dengan demikian, Raperda ini diharapkan berfungsi sebagai payung hukum untuk memastikan aksesibilitas transportasi publik bagi semua lapisan masyarakat.
Martin juga mencatat beberapa aspek yang harus diperkuat melalui regulasi, termasuk fasilitas ramah penyandang disabilitas dan skema tarif khusus untuk kelompok tertentu. “Hal ini harus mencakup integrasi sistem pembayaran digital yang aman,” tegasnya.
Dia menyadari bahwa masalah perpindahan moda merupakan kendala signifikan dalam penggunaan transportasi umum. “Jadwal yang tidak sinkron dan tarif berulang menjadi faktor yang membuat transportasi publik belum menjadi pilihan praktis,” ujarnya.
Martin menegaskan bahwa isu ini sangat relevan di kawasan aglomerasi seperti Gerbangkertosusila Plus. Kawasan ini menyumbang 53,5 persen dari perekonomian Jawa Timur dan mencatat sekitar 760 ribu perjalanan komuter menuju Surabaya setiap harinya. Sayangnya, hanya 2,5 persen dari jumlah ini yang menggunakan angkutan umum.
Sementara itu, layanan Trans Jatim melaporkan telah melayani lebih dari 8,1 juta penumpang sepanjang tahun 2025. Komisi D menilai, kenaikan jumlah penumpang ini harus diimbangi dengan pembenahan sistem agar semua layanan transportasi terintegrasi. “Tanpa Perda, integrasi jalur utama dan angkutan pengumpan akan sulit dicapai,” kata Martin.
Dia berharap pembahasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dapat melahirkan regulasi yang komprehensif. “Regulasi ini harus memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan dari titik awal hingga tujuan dengan sistem yang aman, terjangkau, dan inklusif,” sambungnya.
“Pengesahan Raperda ini menjadi Perda diharapkan akan menjadi pijakan hukum yang kokoh bagi transportasi publik di Jawa Timur untuk hadir sebagai fasilitas umum yang aman dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” pungkas Martin.





