Yuzar Rasyid Sebut Jalur Koreksi Bansos bagi Warga Kediri

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri, Yuzar Rasyid, mengingatkan masyarakat untuk memeriksa data kesejahteraan yang dijadikan acuan dalam penyaluran bantuan sosial. Warga yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran melalui kantor kelurahan.
Pernyataan ini disampaikan Yuzar saat mengadakan sarasehan dan dialog dengan warga di Jalan Medang Kamulan, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, pada Minggu (11/10/2026). Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan perubahan klasifikasi desil dan memperkenalkan layanan digital untuk membantu warga mengakses data kependudukan dan kesejahteraan sosial.
Menurut Yuzar, perubahan desil dapat dipengaruhi oleh data yang tercatat dalam sistem pusat, termasuk informasi mengenai kepemilikan aset dan rekam transaksi keuangan. Namun, informasi tersebut belum tentu menggambarkan kondisi riil masyarakat, sehingga perlu ada mekanisme koreksi.
“Jika merasa data tidak sesuai, warga dapat mengajukan penyesuaian melalui kantor kelurahan. Mekanisme ini sudah berjalan dan banyak warga yang telah memanfaatkannya dalam dua minggu terakhir,” tuturnya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mendorong masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian untuk mengikuti prosedur pemutakhiran data agar kondisi sosial ekonomi mereka dapat dievaluasi berdasarkan informasi yang akurat.
Dalam kesempatan tersebut, Yuzar juga memperkenalkan layanan Integrasi Kependudukan Desa (IKD). Layanan ini memungkinkan warga memperbarui data kependudukan melalui ponsel dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Warga yang kesulitan mengakses layanan secara mandiri dapat meminta bantuan di kantor kelurahan.
Yuzar juga menjelaskan tentang aplikasi Perlinsos yang memudahkan warga untuk mengakses dan memantau data kesejahteraan sosial melalui ponsel. Selain masalah data bantuan sosial, warga menyampaikan aspirasi terkait fasilitas lingkungan, termasuk perbaikan gapura yang sudah lapuk.
Menanggapi keluhan tersebut, Yuzar menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan pembangunan lingkungan telah mengalami perubahan. Bagi Yuzar, program Prodamas dan Pokmas sudah tidak berjalan sehingga usulan pembangunan kini dikembalikan melalui mekanisme kelembagaan di tingkat kelurahan.
“Sekarang pemerintahannya sudah berbeda. Prodamas dan Pokmas sudah tidak ada lagi. Semua pengajuan dikembalikan ke kelurahan,” jelasnya.
Yuzar mengakui tidak dapat menjanjikan anggaran untuk setiap usulan yang masuk. Namun, ia berkomitmen untuk membantu mengawal aspirasi warga dengan meminta salinan berkas pengajuan untuk dipantau perkembangan dalam waktu sekitar satu bulan.
Sarasehan itu juga menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi warga yang membutuhkannya. Acara ditutup dengan kuis berhadiah sembako sebagai bagian dari interaksi dengan masyarakat.





