Politik

Dugaan Pungli Lahan Perhutanan Sosial, DPRD Jember Desak Pemprov Jatim Buka Data KHDPK

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, mendesak Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur untuk membuka data pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Ini menyusul dugaan pungutan liar yang mencapai Rp28 juta serta ketimpangan dalam distribusi lahan yang dirasakan oleh warga.

Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan oleh Komisi B DPRD Jember dengan perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur, Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sumber Makmur, masyarakat, dan LBH Mitra Kawula Nusantara pada Senin, 12 Oktober 2026.

“Berapa sebenarnya luas KHDPK, di mana saja, dan siapa saja yang diberikan hak menggarap?” tutur Candra di Gedung DPRD Jember.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan pentingnya transparansi data untuk menelusuri dugaan pungutan dan ketidakadilan distribusi lahan.

Perwakilan LBH Mitra Kawula Nusantara, Rico Nurdiansyah Ali, melaporkan bahwa sejumlah warga mengaku membayar uang antara Rp4 juta, Rp6 juta, hingga Rp28 juta hanya untuk mendapatkan akses lahan. “Program perhutanan sosial seharusnya mengedepankan keadilan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” imbuh Rico.

Dia juga menjelaskan bahwa kawasan KHDPK di Desa Seputih, Kecamatan Mayang, memiliki luas 949 hektare dan terdiri dari 767 anggota. Dari jumlah tersebut, sembilan anggota tidak memiliki lahan garapan, sementara enam anggota lainnya mengaku harus membayar.

“Ini jelas melanggar prinsip perhutanan sosial,” tegas Rico.

Koordinator warga, Herman, menegaskan bahwa dugaan pungutan liar harus dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta penjelasan mengenai aturan pembayaran dalam pengelolaan kawasan hutan.

Kepala Seksi Tata Kelola Usaha Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur, Wijianto, menjelaskan bahwa kebijakan perhutanan sosial memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Program ini bertujuan untuk mengurangi lahan kritis, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi konflik.

Sementara itu, Ketua Gapoktanhut Sumber Makmur, Imam Gozali, membantah adanya pungutan liar. “Itu bukan pungli, itu uang titipan dari beberapa warga,” kata Imam. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut tidak dirinci lebih lanjut terkait dasar penarikan dan kegunaannya.

Dalam rapat tersebut, pembayaran warga juga dikaitkan dengan kebijakan sharing dalam kerjasama dengan Perhutani. Uang tersebut disebutkan digunakan untuk kebutuhan keamanan dan penanaman.

Namun, penjelasan ini belum bisa menjawab pertanyaan mengenai dasar penarikan uang, siapa yang menerima pembayaran, serta bagaimana kaitannya dengan hak warga atas lahan garapan. Data resmi mengenai penerima akses lahan serta pertanggungjawaban penggunaan uang menjadi kunci untuk menguji dugaan pungutan liar dan ketimpangan pengelolaan KHDPK di Jember.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button