Politik

Hj. Ansari Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum di GAS NIKAH DPD PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, mengingatkan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga.

Pernyataan ini disampaikan Ansari saat menjadi pemateri dalam kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) yang diadakan oleh Kementerian Agama di Yayasan Taufiqus Sibyan, Desa Tlangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Selasa (13/10/2026).

Ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bukan sekadar administrasi, melainkan elemen penting dalam membangun rumah tangga yang memiliki kepastian hukum.

“Jangan sampai nikah siri. Pernikahan harus benar-benar tercatat agar kita mematuhi undang-undang yang berlaku,” tegas Ansari, anggota Komisi VIII DPR RI.

Menurutnya, dokumen pernikahan menjadi penting untuk berbagai keperluan administrasi keluarga, termasuk akses terhadap program pemerintah sesuai ketentuan. Pencatatan ini juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat.

Ia juga mengingatkan generasi muda untuk tidak terburu-buru menikah hanya karena cinta. Kehidupan rumah tangga, ujarnya, memerlukan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi, serta kemampuan untuk membangun komunikasi dan menyelesaikan persoalan bersama.

Selain itu, Ansari mengajak orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka tentang tanggung jawab dalam berkeluarga. Masyarakat, terutama generasi muda, diminta berhati-hati dalam memilih pasangan, termasuk saat berkenalan melalui media sosial, dengan cara mengenali karakter dan latar belakang calon pasangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button