Minta Tak Ada Pungutan Pemakaman, Ipuk Kaji Beban Keluarga

Jakarta, Maret.id — Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri meminta agar pengelola tempat pemakaman umum (TPU) tidak membebani keluarga yang tengah berduka dengan pungutan. Ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang telah memberlakukan gratis retribusi lahan pemakaman di TPU pemerintah daerah.
Syaifuddin Zuhri, yang akrab disapa Kaji Ipuk, menegaskan pentingnya pelayanan pemakaman yang berorientasi pada kepedulian terhadap keluarga yang mengalami kehilangan. Ia mengimbau semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang ada dan tidak menarik pungutan di luar aturan yang berlaku.
“Intinya, jangan memberatkan beban keluarga yang tengah berduka,” tutur Kaji Ipuk. Menurutnya, ketentuan pemakaman di TPU milik Pemkot Surabaya diatur dalam peraturan daerah yang menyatakan pembebasan retribusi untuk pemakaian lahan makam.
Kaji Ipuk menjelaskan bahwa kebutuhan tambahan bersifat opsional, seperti batu nisan, papan penutup, tenda, dan jasa perawatan, dapat dipenuhi secara swadaya oleh keluarga atau ahli waris. Ia mengingatkan agar pengelola dan masyarakat memahami ketentuan ini dengan baik agar tidak timbul pungutan yang memberatkan.
Di sisi lain, ia memastikan masyarakat untuk mengikuti prosedur administrasi yang telah ditentukan Pemkot Surabaya. Keluarga atau ahli waris diminta menyediakan dokumen kependudukan seperti KTP jenazah, Kartu Keluarga Surabaya, dan surat kematian untuk mengurus izin pemakaman di TPU atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
Kaji Ipuk menegaskan bahwa DPRD bersama Pemkot Surabaya terus berupaya mengatasi masalah keterbatasan lahan pemakaman seiring pertumbuhan penduduk yang pesat di Kota Pahlawan. Salah satu langkah yang direncanakan adalah penyediaan lahan makam cadangan seluas 50 hektare di kawasan Sumberejo, Surabaya Barat.
Lahan ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan pemakaman warga Surabaya Barat tetapi juga masyarakat dari wilayah lain di Surabaya, mirip dengan TPU Keputih. “Tenang. Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan lahan seluas 50 hektare di kawasan Sumberejo, Surabaya Barat, di dekat Kali Lamong,” imbuh Kaji Ipuk.
Sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Kaji Ipuk memahami keresahan masyarakat terkait terbatasnya lahan makam. Hal ini merupakan aspirasi yang sering disampaikan warga saat reses, terutama di Surabaya Barat.
Ia terus menyoroti bahwa keterbatasan lahan pemakaman dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pertumbuhan penduduk yang telah melebihi 3 juta jiwa. Selain itu, ia mengingatkan bahwa pengembang perumahan belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan pemakaman yang mencukupi.
“Namun DPRD dan Pemkot tidak tinggal diam,” tegas Kaji Ipuk. Ia juga menekankan bahwa penyediaan lahan pemakaman harus mempertimbangkan kebutuhan ruang kota secara keseluruhan untuk memastikan pengembangan fasilitas pemakaman sejalan dengan perencanaan tata ruang.
“Kemarin jumlah penduduk 2,7 juta, hari ini sudah 3 juta lebih,” ujar Kaji Ipuk. Pemkot Surabaya juga menerapkan pengaturan pemakaman berbasiskan ketersediaan lahan di masing-masing wilayah.
Warga yang masih memiliki akses ke makam kampung diarahkan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Sedangkan TPU besar milik Pemkot, seperti TPU Keputih, diprioritaskan untuk warga yang tidak lagi memiliki lahan pemakaman.
Untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan dalam jangka pendek, sistem pemakaman tumpang dalam satu keluarga diusulkan sebagai alternatif, dengan memperhatikan ketentuan jarak waktu pemakaman. “Khusus untuk solusi jangka pendek atas penyempitan lahan makam, adalah penerapan sistem pemakaman tumpang dalam satu keluarga,” jelasnya.
Saat ini, DLH Kota Surabaya melalui UPTD Pemakaman mengelola berbagai TPU utama dan sebuah krematorium di Keputih, serta sekitar 535 makam perkampungan yang dikelola swadaya oleh masyarakat. Kaji Ipuk berharap upaya penyediaan lahan baru dan penataan pemakaman dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa memberatkan keluarga yang sedang menghadapi musibah.





