Politik

DPRD Surabaya Desak Pengawasan Ketat Peredaran Minol oleh Baktiono

Jakarta, Maret.id — DPRD Kota Surabaya mengusulkan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran minuman beralkohol untuk mencegah penyalahgunaan di kalangan anak muda. Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi B, Baktiono.

Ia menegaskan pentingnya pembatasan distribusi minuman beralkohol guna mengurangi risiko konsumsi berlebihan. “Minol ini mayoritas penggunanya adalah anak-anak muda. Dengan adanya batasan ini, terutama untuk distributor, maka akan mengurangi penggunaan minol untuk anak-anak muda,” tutur Baktiono.

Baktiono juga mengungkapkan bahwa alkohol sering dijual untuk keperluan nonkonsumsi, yang berpotensi disalahgunakan. Menurutnya, anak-anak di beberapa perkampungan bisa membeli alkohol di apotek atau toko kimia tanpa mempedulikan perbedaan antara alkohol medis dan alkohol yang bisa diminum.

Dia menekankan, ketidaktahuan ini berisiko besar karena dapat mendorong praktik mengoplos alkohol dengan bahan lain. “Itu bahaya, bisa anak-anak itu mengoplos,” tegas Baktiono.

Untuk memperkuat pengawasan, Baktiono merekomendasikan pencatatan identitas pembeli pada setiap transaksi alkohol. Mekanisme ini mencakup penyerahan salinan KTP atau pendokumentasian KTP saat transaksi, sehingga identitas pembeli bisa ditelusuri jika diperlukan.

Ia juga mengusulkan regulasi untuk pembelian alkohol dalam volume kecil. Menurutnya, pembelian di bawah 100 mililiter tidak perlu rekomendasi kesehatan karena umumnya digunakan untuk keperluan antiseptik.

“Namun, pembelian dalam jumlah lebih besar diusulkan memerlukan rekomendasi resmi,” imbuhnya. Usulan tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan jenis dan konsentrasi alkohol, serta tujuan penggunaannya.

Lebih jauh, Baktiono menyentuh isu pengaturan operasional rumah hiburan umum di Surabaya. Ia mengatakan kebijakan ini harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat serta ketertiban sosial, tanpa mengesampingkan kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah.

Ia menilai kajian regulasi perlu mengingat kontribusi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pariwisata dan hiburan malam, termasuk pajak yang diterima. Namun, ia menekankan bahwa pertimbangan ekonomi harus sejalan dengan pengawasan dan perlindungan masyarakat.

DPRD Surabaya, menurut Baktiono, harus menyeimbangkan pengaturan peredaran minuman beralkohol dan operasional tempat hiburan malam. Hal ini penting untuk mencegah dampak sosial yang merugikan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button