Politik

Masa Tunggu Haji Diseragamkan, Ina Ingatkan Syarat Istithaah DPD PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia telah memperbarui sistem antrean keberangkatan ibadah haji untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Kini, masa tunggu calon jemaah diseragamkan secara nasional menjadi rata-rata 26 tahun, yang sebelumnya dianggap tidak merata antar daerah.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bondowoso, Astono, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan distribusi kuota haji secara adil. Sebelumnya, durasi antrean ditentukan berdasarkan jumlah pendaftar dan kuota di masing-masing wilayah.

“Sebelumnya, di Kabupaten Banggai masa tunggu bisa mencapai 48 tahun, sementara di Jawa Barat hanya belasan tahun. Sekarang diseragamkan menjadi 26 tahun secara nasional,” kata Astono dalam sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji 2027 di Hotel Ijen View Bondowoso, Rabu (21/10/2026).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, menyampaikan bahwa kuota haji nasional untuk tahun 2027 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Alokasi tersebut terdiri dari 201.585 jemaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus, dan 1.735 petugas haji daerah serta pembimbing kelompok bimbingan.

Menyangkut komponen biaya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah reguler ditetapkan rata-rata Rp54,64 juta, yang merupakan 55,5 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sisa BPIH sebesar 44,5 persen, atau rata-rata Rp43,81 juta per jemaah, akan ditutup melalui alokasi nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dengan total Rp8,83 triliun. Skema nilai manfaat ini tidak berlaku bagi petugas haji daerah dan pembimbing kelompok bimbingan.

Ina menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. “Setiap rupiah yang dibelanjakan dan pelayanan yang diberikan kepada jemaah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik,” tuturnya.

Selain aspek biaya, Ina juga mengingatkan tentang ketatnya syarat istitha’ah atau kemampuan kesehatan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2026, sebanyak 345 calon jemaah terpaksa batal berangkat akibat tidak lolos verifikasi kesehatan.

Pada tahun yang sama, tercatat 369 jemaah wafat di Tanah Suci, mayoritas berasal dari kelompok lanjut usia dan berisiko tinggi. Untuk mengurangi risiko ini, pemerintah mewajibkan calon jemaah mengikuti rangkaian pembinaan manasik haji sebanyak tujuh kali di tingkat kecamatan dan satu kali di tingkat kabupaten, serta mendorong jemaah untuk memeriksa kesehatan secara berkala sebelum keberangkatan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button