Mahasiswa Desak Prabowo Tegakkan Pasal 33 Demi Kesejahteraan Rakyat!

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra, menyampaikan pernyataan tegas di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam orasinya, Bintang menegaskan pentingnya mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan ekonomi nasional.
Pentingnya Pasal 33 UUD 1945
Menurut Bintang, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan utama untuk memastikan bahwa seluruh kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat Indonesia. “Kekayaan alam Indonesia tidak boleh hanya dinikmati segelintir kelompok ataupun dikuasai kepentingan asing,” ujar Bintang kepada wartawan. Pernyataan ini mencerminkan kecemasan yang mendalam mengenai ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam di tanah air.
Mendorong Kemandirian Ekonomi
Lebih lanjut, Bintang menekankan perlunya pemerintah memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Ia mengusulkan program swasembada pangan, swasembada energi, serta penguatan hilirisasi industri untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap produk impor. “Kita harus menjadi negara produsen dan negara pengekspor,” serunya dalam orasinya, menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan produksi dalam negeri.
Bintang percaya bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah dan kapasitas produksi yang kuat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah agar lebih fokus memperkuat industri nasional, petani, nelayan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta pelaku usaha rakyat. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta membuat mereka mandiri berdiri di atas kekuatan sendiri.
Meningkatkan Peran Negara dan BUMN
Ia juga menyerukan agar pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperkuat peran mereka dalam mengelola sektor-sektor strategis, seperti minyak dan gas, mineral, energi, serta sumber daya alam lainnya. Hal ini dimaksudkan agar sektor-sektor ini dapat memberikan nilai tambah bagi bangsa dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Bintang mengingatkan pemerintah bahwa tidak perlu mengkhawatirkan tekanan asing selama kebijakan yang diterapkan berpihak pada rakyat dan berdasarkan konstitusi. Dengan berbagai langkah strategis yang diusulkan, Bintang berharap vision ekonomi yang berkelanjutan dapat tercapai.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap kritis SEMMI terhadap situasi ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam, serta menempatkan rakyat sebagai prioritas utama dalam kebijakan pemerintahan. Ini adalah tantangan yang harus dihadapi pemerintah demi memastikan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mahasiswa Dukung Prabowo Tegakkan Pasal 33 untuk Kesejahteraan Rakyat
Dalam konteks perjalanan politik dan ekonomi Indonesia, mahasiswa seringkali menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Baru-baru ini, dukungan mahasiswa terhadap calon presiden Prabowo Subianto semakin menguat, khususnya dalam hal penegakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang perekonomian yang dikuasai oleh negara.
Pasal 33 dan Relevansinya
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut mengindikasikan bahwa bumi, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sinilah letak pentingnya penegakan Pasal 33, sebagai fondasi dalam menciptakan keadilan sosial dan memberdayakan ekonomi rakyat.
Alasan Mahasiswa Mendukung Prabowo
-
Komitmen Terhadap Kesejahteraan Rakyat: Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmennya untuk mengangkat ekonomi rakyat kecil. Dengan mengusung visi untuk meningkatkan akses terhadap sumber daya dan teknologi, mahasiswa percaya bahwa Prabowo bisa mewujudkan tujuan Pasal 33.
-
Revitalisasi Sektor Pertanian dan UMKM: Dalam berbagai kesempatan, Prabowo mengedepankan revitalisasi sektor pertanian dan penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dukungan mahasiswa datang dari argumen bahwa sektor-sektor inilah yang dapat menjadi motor penggerak ekonomi dan mendorong kemandirian rakyat.
-
Pendidikan dan Keterampilan: Mahasiswa juga melihat pentingnya pendidikan dan pelatihan keterampilan sebagai bagian dari strategi Prabowo. Dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, diharapkan rakyat bisa lebih berdaya saing dalam perekonomian global.
Peran Mahasiswa dalam Mendukung
Para mahasiswa tidak hanya mendukung melalui slogan-slogan, tetapi juga aktif melakukan kampanye sosialisasi, diskusi publik, dan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menyebarkan wawasan mengenai pentingnya penegakan Pasal 33 dalam konteks kesejahteraan rakyat. Mereka menyadari bahwa generasi muda memiliki suara dan peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah di masa depan.
Tantangan dan Harapan
Namun, dukungan mahasiswa ini tidak terlepas dari tantangan. Banyak pihak yang skeptis terhadap kemampuan para pemimpin untuk merealisasikan cita-cita tersebut. Oleh karena itu, mahasiswa perlu tetap kritis dan mengawasi implementasi program yang diusulkan. Harapan mereka adalah bukan hanya sebatas janji, tetapi juga tindakan nyata yang mampu mengubah kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik.
Kesimpulan
Dukungan mahasiswa terhadap Prabowo Subianto dalam menegakkan Pasal 33 UUD 1945 menunjukkan adanya harapan yang besar untuk kesejahteraan rakyat. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi, diharapkan tujuan mulia untuk menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi dapat terwujud. Mahasiswa, sebagai agen perubahan, siap mengambil peran aktif dalam mengawal proses tersebut demi masa depan bangsa yang lebih baik.





